Bukti Polisi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tidak Lengkap, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:10 WIB
loading...
Bukti Polisi di Sidang...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Rabu (6/1/2021) siang. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab yang beragendakan pembuktian, Rabu (6/1/2021). Penyebabnya, bukti-bukti yang diserahkan polisi dianggap tidak lengkap.

Namun, polisi menyebutkan kalau bukti-bukti itu sudah lengkap, hanya kurang rapih saja. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, sejatinya polisi tidak mempersoalkan tentang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab. Hanya saja, harus sesuai dengan mekanisme yang ada. (Baca juga: Pengacara Serahkan 40 Bukti Penetapan Habib Rizieq Tidak Sah)

"Artinya kan praperadilan itu keberatan dari Pemohon dengan menyampaikan alasan yang ada, tentunya kita sebagai Termohon akan memberikan tanggapan juga atas apa yang sudah penyidik lakukan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Terkait penundaan sidang praperadilan lantaran bukti Termohon dianggap tak lengkap, Hengki menyebut sejatinya bukan tidak lengkap. Semua bukti yang diserahkan ke hakim sudah sesuai, hanya kurang rapih dan harus diperbaiki kembali.

Bukti Polisi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tidak Lengkap, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya


"Bukan dipending, tidak ada yang dipending. Maksudnya dipending itu karena ada juga yang harus dilengkapi, ada juga yang penomorannya dan lampiran perlu dirapikan lagi," tuturnya. (Baca juga: Sidang Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara dan Polisi Adu Kuat Bukti)

Namun, dia tak merincikan bukti-bukti apa saja yang diserahkan Termohon ke hakim PN Jakarta Selatan. Dia hanya menyebutkan kalau bukti-buktinya itu banyak dan sudah masuk ke materi, sehingga tidak bisa dibeberkan.

Sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab itu sempat dipending pada pukul 15.00 WIB guna perbaikan bukti dari Termohon. Namun, pada pukul 16.00 WIB sidang sudah kembali dilanjutkan hingga saat ini.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan...
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Terpusat di Terminal 2F: Cek Tahapannya!
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Infografis
8 Titik Vaksinasi Massal...
8 Titik Vaksinasi Massal Covid-19 Gratis Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved