Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Polda Jateng Waspadai Berkumpulnya Massa

Senin, 04 Januari 2021 - 22:25 WIB
loading...
Abu Bakar Baasyir Bebas, Polda Jateng Waspadai Berkumpulnya Massa
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau para pengikut pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki itu agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan. Sebab, polisi akan bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

(Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Depan)

"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Luthfi, Senin (4/1/2021).

(Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Segera Bebas, Ini Rekam Jejak dan Kontroversinya)

Dia melanjutkan, jajarannya akan membuat Pos Gugus Tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan pembubaran. Polda Jateng juga tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi prokes. Tim Gugus COVID-19 akan bertindak tegas," tegas Kapolda.

Diketahui, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit. Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2837 seconds (0.1#10.140)