Pembatasan Waktu Operasional Bikin 20% Penyewa Mal 'Lempar Handuk'

Senin, 04 Januari 2021 - 18:15 WIB
loading...
Pembatasan Waktu Operasional Bikin 20% Penyewa Mal Lempar Handuk
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Libur akhir tahun tidak berdampak signifikan bagi para pengusaha pusat perbelanjaan . Mengingat, ada pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan adanya pembatasan juga membuat beberapa tenant memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak usahanya. Tercatat ada sekitar 20% tenant pusat perbelanjaan atau mal yang tidak melanjutkan kontrak. ( Baca juga:Juragan Mal Sedih, Terlanjur Bersolek Natal Tidak Taunya Sepi Pengunjung )

"Iya. Diperkirakan ada 10%-20% penyewa yang tidak melanjutkan usahanya," ujar Alphonzus saat dihubungi MNC Portal, Senin (4/1/2021).

Pembatasan waktu semakin memperparah para penyewa tenant pada akhir tahun baru ini. Alih-alih mendapatkan keuntungan yang besar saat libur Natal dan tahun baru, justru diperkirakan tingkat kunjungan mal tidak ada peningkatan yang cukup signifikan.

Rata-rata tingkat kunjungan pada libur akhir tahun hanya sekitar 20-30% saja. Angka ini sama seperti pengunjung pada libur akhir pekan atau weekend pada umumnya.

"Tidak ada lonjakan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan, diprediksi rata-rata peningkatan kunjungan hanya sekitar 20%-30% saja. Jadi kurang lebih sama seperti weekend atau akhir pekan biasa saja," jelasnya. ( Baca juga:Sadar Belum Bisa Baca Al Quran, DJ Katty Butterfly Belajar Iqro )

Mengenai perkiraan transaksi pada akhir tahun ini, Alphonzus tidak mengetahui persis angkanya. Namun jika mengacu pada akhir pekan selama pandemi, rata-rata transaksi hanya berkisar 60% saja dibandingkan periode normal.

"Rata-rata transaksi pada saat akhir pekan selama pandemi hanya berkisar 60% dibandingkan pada saat normal. Kalau untuk nominal maka harus tanya asosiasi ritel," jelasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)