Kota Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru hingga 2 Februari 2021

Senin, 04 Januari 2021 - 13:10 WIB
loading...
Kota Bekasi Perpanjang...
Pemkot Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi hingga 2 Februari 2021 mendatang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi hingga 2 Februari 2021 mendatang. Perpanjapangan masa ATHB ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan pemerintah setempat.

“Kita perpanjang hingga sebulan ke depan, perlu adanya adapatasi tatanan hidup baru bagi masyarakat Bekasi dalam berdampingan dengan Covid-19,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (4/1/2021). Diharapkan, perpanjangan ini bisa mengurangi laju penularan wabah corona.

Menurut dia, kebijakan ini sesuai dengan surat nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 tentang Perpanjangan Keenam ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 Di Kota Bekasi. Dalam pertimbangannya menetapkan keputusan bahwa perpanjangan ATHB keenam ini berlangsung mulai 3 Januari hingga 2 Februari 2021.

Pada keputusan Wali Kota tersebut diharapkan untuk dapat meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia Kemudian Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan penegakan Protokol Kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.

Dalam Pelaksanaan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di bidang kesehatan, pendidikan, Agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan dan hiburan umum, tempat kerja, tempat/fasilitas umum, dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan. (Baca: Epidemiolog Sebut Pemprov DKI Sudah Tarik Rem Darurat PSBB)

Segala biaya yang timbul pada perpanjangan pelaksanaan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan. Terakhir, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Siswi SD di Bekasi Diduga...
Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved