Kota Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru hingga 2 Februari 2021

Senin, 04 Januari 2021 - 13:10 WIB
loading...
Kota Bekasi Perpanjang...
Pemkot Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi hingga 2 Februari 2021 mendatang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi hingga 2 Februari 2021 mendatang. Perpanjapangan masa ATHB ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan pemerintah setempat.

“Kita perpanjang hingga sebulan ke depan, perlu adanya adapatasi tatanan hidup baru bagi masyarakat Bekasi dalam berdampingan dengan Covid-19,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (4/1/2021). Diharapkan, perpanjangan ini bisa mengurangi laju penularan wabah corona.

Menurut dia, kebijakan ini sesuai dengan surat nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 tentang Perpanjangan Keenam ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 Di Kota Bekasi. Dalam pertimbangannya menetapkan keputusan bahwa perpanjangan ATHB keenam ini berlangsung mulai 3 Januari hingga 2 Februari 2021.

Pada keputusan Wali Kota tersebut diharapkan untuk dapat meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia Kemudian Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan penegakan Protokol Kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.

Dalam Pelaksanaan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di bidang kesehatan, pendidikan, Agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan dan hiburan umum, tempat kerja, tempat/fasilitas umum, dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan. (Baca: Epidemiolog Sebut Pemprov DKI Sudah Tarik Rem Darurat PSBB)

Segala biaya yang timbul pada perpanjangan pelaksanaan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan. Terakhir, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Siswi SD di Bekasi Diduga...
Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
Rekomendasi
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
Kawasaki Bikin Skutik?...
Kawasaki Bikin Skutik? Tiga Kejutan dari Booth PRJ 2026
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Infografis
Siap Hadapi Perang Baru...
Siap Hadapi Perang Baru dengan Israel, Iran Pamer Kota Rudal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved