Kota Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru hingga 2 Februari 2021

Senin, 04 Januari 2021 - 13:10 WIB
loading...
Kota Bekasi Perpanjang...
Pemkot Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi hingga 2 Februari 2021 mendatang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi hingga 2 Februari 2021 mendatang. Perpanjapangan masa ATHB ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan pemerintah setempat.

“Kita perpanjang hingga sebulan ke depan, perlu adanya adapatasi tatanan hidup baru bagi masyarakat Bekasi dalam berdampingan dengan Covid-19,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (4/1/2021). Diharapkan, perpanjangan ini bisa mengurangi laju penularan wabah corona.

Menurut dia, kebijakan ini sesuai dengan surat nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 tentang Perpanjangan Keenam ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 Di Kota Bekasi. Dalam pertimbangannya menetapkan keputusan bahwa perpanjangan ATHB keenam ini berlangsung mulai 3 Januari hingga 2 Februari 2021.

Pada keputusan Wali Kota tersebut diharapkan untuk dapat meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia Kemudian Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan penegakan Protokol Kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.

Dalam Pelaksanaan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di bidang kesehatan, pendidikan, Agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan dan hiburan umum, tempat kerja, tempat/fasilitas umum, dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan. (Baca: Epidemiolog Sebut Pemprov DKI Sudah Tarik Rem Darurat PSBB)

Segala biaya yang timbul pada perpanjangan pelaksanaan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan. Terakhir, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
Puluhan Mobil Terendam...
Puluhan Mobil Terendam Banjir di Boulevard Raya Galaxy, Begini Penampakannya
Banjir Parah di Bekasi,...
Banjir Parah di Bekasi, Rata-rata Ketinggian Air di Atas 3 Meter
Jelang Ramadan, Sandi...
Jelang Ramadan, Sandi Uno Beri Pelatihan Pembuatan Kue untuk UMKM di Bekasi
Bongkar Tower di Atas...
Bongkar Tower di Atas Rumah Warga Bekasi Utara, Anggota DPRD: Jangan Nunggu Roboh
Warga Harapan Baru Bekasi...
Warga Harapan Baru Bekasi Utara Resah Tower Dibangun di Atas Rumah
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Siswi SD di Bekasi Diduga...
Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
Masa Tenang Pilkada...
Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Sejumlah APK Belum Dicopot di Kota Bekasi
Rekomendasi
Gempa Myanmar, Indonesia...
Gempa Myanmar, Indonesia Tambah Kiriman Bantuan Hari Ini
Pangeran Harry Memutuskan...
Pangeran Harry Memutuskan Hubungan dengan Putri Eugenie, Merasa Dikhianati
Porsche Luncurkan Proyek...
Porsche Luncurkan Proyek Percontohan Daur Ulang Baterai Tegangan Tinggi
Berita Terkini
Jalur Wisata Pandeglang...
Jalur Wisata Pandeglang Macet Parah, Volume Kendaraan Naik 100%
10 menit yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, Ribuan Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang
25 menit yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
51 menit yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025...
Arus Balik Lebaran 2025 di Jalur Gentong Tasikmalaya Padat, Skema One Way Diterapkan
55 menit yang lalu
Arus Balik H+4 Lebaran...
Arus Balik H+4 Lebaran di Tol Japek dan MBZ Pagi Ini Ramai Lancar
1 jam yang lalu
Melihat Peran Mantan...
Melihat Peran Mantan Laskar Pangeran Diponegoro Dalam Penyebaran Islam di Malang Raya
6 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved