Imigrasi Polman Lakukan Pelayanan Paspor Haji di Masa Pandemi
Kamis, 14 Mei 2020 - 16:54 WIB
loading...
Layanan Paspor Calon Jamaah Haji (CJH) di Imigrasi Polman kembali dibuka meski di masa pandemi COVID-19. Foto: Istimewa
A
A
A
POLMAN - Meski masih di masa Pandemi COVID-19 , Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, tetap memberikan
Pelayanan Paspor bagi Calon Jamaah Haji (CJH) Tahun 2020, pada Kamis, (14/05/2020).
Hal ini adalah untuk menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-
UM.01.01-2264 tanggal 8 Mei 2020 perihal Pemberian Pelayanan Paspor Bagi Jemaah Haji Tahun 1441
H/2020 M.
![Imigrasi Polman Lakukan Pelayanan Paspor Haji di Masa Pandemi]()
Pelayanan penerbitan paspor bagi calon jamaah haji ini sempat terhenti ketika Kerajaan Arab Saudi menutup akses ke negaranya karena pandemi COVID-19 . Dan Direktorat Jenderal Imigrasi membatasi penerbitan paspor sebagai langkah untuk melawan COVID-19.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Polman Komitmen Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat
Namun seiring dengan membaiknya kondisi di Arab Saudi dan langkah antisipasi apabila ibadah haji dapat dilaksanakan tahun ini, maka Direktorat Jenderal Imigrasi membuka kembali pelayanan penerbitan paspor bagi calon jemaah haji yang sempat terhenti.
Pelayanan dimulai dari Pukul 08.00 WITA sampai selesai, dimana sebanyak 6 orang Calon Jamaah Haji dapat
terlayani pada pelaksanaan pelayanan paspor haji ini. Calon Jamaah Haji terdiri dari 5 orang laki-laki yang berasal dari CJH Kabupaten Majene dan 1 orang perempuan yang berasal dari CJH Kabupaten Manokwari.
Pelayanan paspor haji ini setiap harinya akan dibatasi maksimal 7 orang CJH yang jadwalnya telah ditentukan untuk masing-masing Kabupaten di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Dalam melaksanakan pelayanan paspor Haji ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menerapkan Protokol Pencegahan COVID-19 sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19 yaitu penyemprotan cairan disinfektan sebelum dan sesudah pelayanan agar ruangan steril, mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, pemeriksaan suhu badan, pemberian cairan hand sanitizer, pemakaian shield pelindung wajah, masker serta sarung tangan dan menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Imigrasi Polman Serahkan Paspor Calon Jamaah Haji Kabupaten Mamasa
“Kami berharap semoga kondisi ini terus membaik sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah haji.
Dan bagi calon jamaah haji tetap kami berlakukan protokol kesehatan yang ketat. Untuk hal tersebut mohon untuk dimaklumi demi kesehatan bersama,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Wishnu Daru Fajar.
![Imigrasi Polman Lakukan Pelayanan Paspor Haji di Masa Pandemi]()
Pelayanan hari ini berjalan dengan tertib sesuai dengan Standar Pelayanan Protokol Pencegahan COVID-19 yang telah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Pelayanan Paspor bagi Calon Jamaah Haji (CJH) Tahun 2020, pada Kamis, (14/05/2020).
Hal ini adalah untuk menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-
UM.01.01-2264 tanggal 8 Mei 2020 perihal Pemberian Pelayanan Paspor Bagi Jemaah Haji Tahun 1441
H/2020 M.

Pelayanan penerbitan paspor bagi calon jamaah haji ini sempat terhenti ketika Kerajaan Arab Saudi menutup akses ke negaranya karena pandemi COVID-19 . Dan Direktorat Jenderal Imigrasi membatasi penerbitan paspor sebagai langkah untuk melawan COVID-19.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Polman Komitmen Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat
Namun seiring dengan membaiknya kondisi di Arab Saudi dan langkah antisipasi apabila ibadah haji dapat dilaksanakan tahun ini, maka Direktorat Jenderal Imigrasi membuka kembali pelayanan penerbitan paspor bagi calon jemaah haji yang sempat terhenti.
Pelayanan dimulai dari Pukul 08.00 WITA sampai selesai, dimana sebanyak 6 orang Calon Jamaah Haji dapat
terlayani pada pelaksanaan pelayanan paspor haji ini. Calon Jamaah Haji terdiri dari 5 orang laki-laki yang berasal dari CJH Kabupaten Majene dan 1 orang perempuan yang berasal dari CJH Kabupaten Manokwari.
Pelayanan paspor haji ini setiap harinya akan dibatasi maksimal 7 orang CJH yang jadwalnya telah ditentukan untuk masing-masing Kabupaten di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Dalam melaksanakan pelayanan paspor Haji ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menerapkan Protokol Pencegahan COVID-19 sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19 yaitu penyemprotan cairan disinfektan sebelum dan sesudah pelayanan agar ruangan steril, mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, pemeriksaan suhu badan, pemberian cairan hand sanitizer, pemakaian shield pelindung wajah, masker serta sarung tangan dan menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Imigrasi Polman Serahkan Paspor Calon Jamaah Haji Kabupaten Mamasa
“Kami berharap semoga kondisi ini terus membaik sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah haji.
Dan bagi calon jamaah haji tetap kami berlakukan protokol kesehatan yang ketat. Untuk hal tersebut mohon untuk dimaklumi demi kesehatan bersama,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Wishnu Daru Fajar.

Pelayanan hari ini berjalan dengan tertib sesuai dengan Standar Pelayanan Protokol Pencegahan COVID-19 yang telah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
(agn)
Lihat Juga :