BPOM Pastikan Kandungan BPA pada Galon Guna Ulang Aman

Kamis, 31 Desember 2020 - 04:50 WIB
loading...
BPOM Pastikan Kandungan...
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati. Foto/Ist
A A A
BOGOR - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menegaskan kembali bahwa meski mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon guna ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat ambang batas. Artinya, kemasan air minum galon isi ulang itu aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” kata Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Praktisi Medis Bantah Hoaks Galon Guna Ulang Berbahaya Untuk Kesehatan )

Hal itu disampaikan Ema terkait beredarnya lagi hoaks di media sosial yang menyuarakan bahaya penggunaan galon yang mengandung BPA bagi kesehatan bayi, balita dan ibu hamil. (Baca juga: Kalbe Farma Kantongin Izin BPOM untuk Uji Klinik Fase-2 Obat Covid-19 )

Pada berita hoaks itu disebutkan Ahli Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan Iwan Nefawan mengatakan, Kemenkes telah meminta Komisi IX DPR RI supaya mendesak pihak BPOM segera mengeluarkan aturan bagi produsen makanan, minuman dan obat-obatan memberi label peringatan konsumen pada kemasan yang mengandung BPA. Sebagai contoh pada label kemasan plastik air minum galon isi ulang Polikarbonat yang mengandung BPA dapat diberi keterangan atau peringatan.

Menanggapi hal itu, Ema Setyawati menegaskan, Kemenkes tidak memiliki laboratorium untuk pengujian migrasi plastik. “Seingat saya, di Kemkes tidak ada lab untuk pengujian migrasi plastik,” ungkap dia.

Yang jelas, kata Ema, berdasarkan hasil pengawasan kemasan pangan yang dilakukan BPOM terhadap galon guna ulang, kemasan itu sudah memenuhi syarat. “Berdasarkan hasil pengawasan kemasan pangan kami, sampai saat ini galon guna ulang masih memenuhi syarat yang ditetapkan,” ucap dia.

Ema mengatakan, air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari 4 jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI. “Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman,” kata dia.

Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Biasanya plastik yang digunakan untuk AMDK adalah PC (poly carbonat), PET (Poly Ethylene Terephtalat) atau PP (Poly Propylene). Untuk galon AMDK, biasanya PC atau PET. Keduanya mempunyai syarat batas maksimal migrasi. Misalnya untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA.

Ema mengatakan, semua jenis migrasi tentu bahaya, karenanya ada batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang bahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai juga bahaya kalau migrasinya melewati batas maksimalnya. “Makanya, untuk menjamin galon/kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan,” kata dia.

Pakar Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor, Eko Hari Purnomo, juga mengatakan, pihak yang paling berhak mengeluarkan pernyataan bahwa sebuah produk makanan atau minuman (mamin) itu aman atau tidak untuk digunakan masyarakat adalah BPOM. BPOM pasti sudah mengambil kebijakan batas migrasi maksimal BPA berdasarkan kajian ilmiah.

“Saya melihat yang paling berhak untuk menyatakan produk makanan dan minuman itu aman atau tidak bagi konsumen adalah BPOM,” pungkas dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Pengamat: Kemasan Guna...
Pengamat: Kemasan Guna Ulang Bisa Jadi Alternatif Solusi Kenaikan Harga Plastik
BPOM Gandeng BNN dan...
BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
Posko BPOM Peduli Banjir...
Posko BPOM Peduli Banjir Aceh, Taruna Ikrar: Hadirkan Layanan Konseling
BPOM, Dinkes, MUI, Disdik,...
BPOM, Dinkes, MUI, Disdik, dan Sivitas Akademika Tinjau SPPG Polri Lampung Selatan
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
Rekomendasi
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved