Pilkada Pandeglang, Ngaku Miliki Bukti Kuat Thoni-Imat Gugat Hasil Pilkada ke MK

Rabu, 30 Desember 2020 - 10:07 WIB
loading...
Pilkada Pandeglang, Ngaku Miliki Bukti Kuat Thoni-Imat Gugat Hasil Pilkada ke MK
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 02, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Thoni-Imat) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitutisi (MK). (Ist)
A A A
PANDEGLANG - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 02, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Thoni-Imat) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitutisi (MK). Dasar gugatan adalah dugaan kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis oleh pasangan calon nomor 01, yang juga petahana, yaitu Irna Narulita – Tanto Warsono Arban (Intan).

“Dugaan kecurangan sangat masif. Tidak hanya iming-iming kepada masyarakat tetapi juga melalui mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua tingkat kedinasan wilayah. Makanya kami berharap keputusan maksimal, yaitu Pilkada dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS,” kata kuasa hukum Thoni-Imat, Nandang Wira, di Pandeglang hari ini.

Gugatan tersebut, imbuh Nandang, sudah didaftarkan secara online pada 18 Desember 2020. Dua hari setelah itu, pihaknya melengkapi kekurangan berkas. “Jadi, sekarang tinggal menunggu jadwal sidang,” imbuhnya.

Menurut Nandang, pihaknya memiliki bukti-bukti yang sangat kuat. Antara lain berupa video, screenshoot percakapan di grup WhatsApp ASN, dan bahkan surat edaran. Dan dari sekitar 30 bukti laporan, 20 di antaranya juga sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang.

Bukti-bukti tersebut, jelas Nandang, antara lain memperlihatkan ajakan bagi ASN untuk memilih pasangan calon nomor 01. Ajakan kepada ASN tidak hanya dilakukan pada masa kampanye tetapi juga saat minggu tenang dan bahkan beberapa dilakukan saat pencoblosan. “Dan itu terjadi di hampir seluruh tingkat wilayah. Pada umumnya dilakukan Camat, tetapi ada juga yang dilakukan kepala dinas, bahkan kepala Puskesmas dan, kepala desa. Jadi, ada pergerakan dari mereka, kemudian turun ke bawah,” urainya. (Baca: Malam Tahu Baru Kota Manado Ditutup, Tak Ada Perayaan Pisah Tahun).

Terkait bukti surat, antara lain adanya surat edaran tentang pembagian beras dari salah satu kepala dinas di Pandeglang. Surat tersebut, lanjut Nandang, kemudian memang dibatalkan karena dilakukan tidak pada saat yang tepat sehingga memunculkan banyak protes. “Selain itu, ada juga video mengenai pengakuan ibu-ibu di daerah Sobang, yang akan dibagi uang pada saat hari-H,” ujar Nandang. (Baca: Anggota Geng Motor Pelaku Begal Sadis Ditembak).

Menurut Nandang, gugatan juga dilakukan sebagai edukasi kepada masyarakat Pandeglang. Pasalnya, hampir di setiap Pilkada, kecurangan dengan modus operandi yang sama, selalu dilakukan. “Semua dilakukan demi mempertahankan kekuasaan dinasti mereka,” pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)