Polisi Bekuk 3 Pelaku Pembacokan Tawuran Maut di Setiabudi

Selasa, 29 Desember 2020 - 19:02 WIB
loading...
Polisi Bekuk 3 Pelaku Pembacokan Tawuran Maut di Setiabudi
Polsek Setiabudi merilis kasus tawuran di kawasan Minangkabau, Jakarta Selatan, yang sempat viral di medsos. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk tiga orang pelaku pembacokan saat ada aksi tawuran di kawasan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial. Akibat kejadian itu, satu orang yang terlibat tawuran tewas.

Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes mengatakan, tiga pelaku itu baru saja diciduk polisi pada Senin 28 Desember 2020 berinisial MRI, MS, dan FR di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Pasalnya, tiga pelaku itu melakukan pembacokan pada Jacky A hingga dia meninggal dunia saat dilakukan pertolongan di klinik akibat kehabisan darah.

"Pelaku ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok dan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, kemarin," ujar Yogen kepada wartawan, Selasa (29/12/2020). ( )

Menurutnya, tawuran yang sempat viral di media sosial itu berawal saat kelompok remaja yang menamakan dirinya Manggarai Bersatu mengajak kelompok remaja lainnya, Pasar Rumput Bersatu untuk melakukan aksi tawuran melalui media sosial Instagram. Lantas, pada pertengahan Desember 2020, kedua kelompok itu pun terlibat tawuran di kawasan Minangkabau, Jakarta Selatan.

"Ada sekitar 50 orang yang terlibat dan tawurannya berlangsung 10 menit, tapi berhasil dibubarkan aparat dan usai itu ditemukan korban JA ini karena dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit, saat dilakukan pertolongan di RS, korban meninggal karena kehabisan darah," tuturnya. ( )

Dia menerangkan, korban berasal dari kelompok Pasar Rumput Bersatu, yang mana saat itu juga terlibat tawuran. Namun, korban terjatuh dan dibacok menggunakan clurit oleh MRI dan MS di bagian punggung dan lengan kanannya. Adapun FR merupakan orang yang mengumpulkan remaja dari kelompok Manggarai Bersatu dan FR pula yang membekali para remaja itu dengan senjata tajam, diantaranya MRI dan MS.

"Ketiganya kami kenakan pasal 170 KUHP ayat 2 juncto pasal 55 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, termasuk si FR yang juga mengajak dan memprovokasi tawuran itu," terangnya. ( )

Dia menerangkan, sejatinya dua kelompok remaja tanggung itu sudah kerap terlibat aksi tawuran dan baru kali ini menimbulkan korban jiwa. Polisi juga sudah mendirikan pos-pos pengamanan di sejumlah titik lokasi yang rawan terjadinya tawuran.

"Namun memang, mereka ini pindah lokasi tawurannya, di buat pos nanti pondah lagi. Tawuran ini juga sebenarnya baru kali ini terjadi lagi setelah sekian lama, sejak pandemi sebelumnya tak ada tawuran," jelasnya.

Namun, tambahnya, sebagai tindak antisipasi adanya tawuran susulan di kemudian hari, polisi juga sudah berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, baik di kawasan Setiabudi ataupun dengan tokoh masyarakat lintas wilayah di Tebet dan Menteng agar tak lagi ada tawuran.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)