Kasus Menonjol di Jabar Sepanjang 2020, Prank Bingkisan Sampah Paling Jadi Perhatian

Selasa, 29 Desember 2020 - 14:54 WIB
loading...
Kasus Menonjol di Jabar Sepanjang 2020, Prank Bingkisan Sampah Paling Jadi Perhatian
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/12/2020). Foto/SINDOnews/Agus War
A A A
BANDUNG - Polda Jabar dan jajaran mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol selama 2020. Kasus prank bingkisan berisi sampah dan batu yang diberikan kepada para waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, paling menjadi perhatian masyarakat.

Selain tindak pidana yang dilakukan Youtuber Ferdian Paleka pada 1 Mei 2020 jam 02.00 WIB itu, kasus prostitusi online yang melibatkan artis, model, dan selebgram berinisial TA juga banyak mencuri perhatian publik pada pertengahan 26 November 2020.

Peristiwa tindak pidana prank berisi batu dan sampah terjadi pada Jumat 1 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Saat itu, Youtuber Ferdian Palake dan teman-temannya memberikan bingkisan berisi sampah, batu, dan makanan sisa kemudian diterima oleh pelapor para waria yang biasa mangkal di jalan itu.

Pelaku kemudian meng-upload video pemberian bingkisan sampah, batu, dan makanan sisa tersbeut ke media sosial dan pelaku meninggalkan pelapor.

"Perbuatan Ferdian Paleka dan kawan-kawannya menjadi viral dimedia sosial dan menjadi sorotan masyarakat. Barang bukti yang diamankan satu dus berisi batu bata dan makanan sisa beserta satu unit mobil," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/12/2020).

Irjen Pol Ahmad Dofiri mengemukakan, Polda Jabar dan jajaran juga mengungkap kasus penjualan daging sapi yang dioplos atau dicampur daging babi di Kampung Lembang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Kejahatan ini terjadi pada 9 Mei 2020 di Kampung Lembang RT 03/13, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Pelaku dijerat Pasal 91A jo Pasal 58 ayat 6 UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, sepanjang 2020 mengungkapkan beberapa kasus menonjol.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)