Cafe di Cimahi Harus Tutup Pukul 21.00 WIB, Ini Alasannya

Selasa, 29 Desember 2020 - 00:27 WIB
loading...
Cafe di Cimahi Harus Tutup Pukul 21.00 WIB, Ini Alasannya
Pembatasan jam operasional bagi pengelola cafe, restoran, dan pusat perbelanjaan di Kota Cimahi telah diberlakukan. SINDOnews/Adi
A A A
CIMAHI - Pembatasan jam operasional bagi pengelola cafe, restoran, dan pusat perbelanjaan di Kota Cimahi telah diberlakukan. Mereka dilarang menjalankan aktivitasnya lebih dari pukul 21.00 WIB jika tidak mau menanggung risiko dipaksa tutup oleh petugas.

"Cafe, restoran, toko, dan pusat perbelanjaan harus tutup jam 9 malam. Jika tidak akan ditutup paksa dan pengunjungnya dibubarkan," terang Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai upaya mencegah munculnya kerumunan orang yang dapat berpotensi menyebarkan COVID-19 . Aturan itu sudah diberlakukan sejak 23 Desember 2020 dan akan diterapkan sampai 3 Januari 2021.

Dibuatnya kebijakan tersebut juga sebagai upaya tidak adanya warga yang berkumpul atau menggelar perayaan saat libur Tahun Baru mendatang. Pihaknya bakal melakukan penertiban paksa bagi pengelola tempat usaha yang membandel. "Pengawasan terus dilakukan, ada petugas yang patroli juga. Sejauh ini semua mentaati aturan yang diberlakukan," tuturnya. (Baca: Teller Bank Cantik yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan Diduga Dirampok).

Terkait menjelang perayaan Tahun Baru, dirinya meminta agar masyarakat tidak berkerumun dan menggelar pesat perayaan kembang api. Untuk itu pengawasan ketat dilakukan di sejumlah area publik yang kerap dijadikan tempat untuk berkumpul. Salah satunya di Alun-alun Cimahi. "Kalau ada kerumunan, kami bersama aparat kepolisian akan membubarkan secara paksa. Surat edaran sudah dilayangkan ke masyarakat, semoga mereka patuh pada imbauan yang dibuat pemerintah," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.2969 seconds (0.1#10.140)