Rapid Test Antigen, Satgas COVID-19 Kota Bandung Sisir Tamu Hotel

Sabtu, 26 Desember 2020 - 16:44 WIB
loading...
Rapid Test Antigen, Satgas COVID-19 Kota Bandung Sisir Tamu Hotel
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menggelar rapid test antigen terhadap para wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (26/12/2020). Tim gabungan itu menyisir tamu hotel untuk dilakukan rapid test antigen.

Sebelumnya, tim gabungan menggelar rapid test antigen acak di Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang. "Hari ini sesuai jadwal dari Disbudpar Kota Bandung, (tim gabungan menggelar rapid test antigen) di tiga titik (hotel)," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bandung Ahyani Raksanagara melalui pesan singkat, Sabtu (26/12/2020).

(Baca juga: Rapid Test Antigen di Ciwidey Deteksi Wisatawan Jateng dan Jatim Reaktif COVID-19 )

Tiga hotel yang dijadikan lokasi pengetesan acak rapid antigen antara lain di Four Points di Jalan Ir H Juanda (Dago), Aryaduta Hotel, Jalan Sumatera, dan Best Western La Grande Hotel, Jalan Merdeka.

Tes rapid antigen ditargetkan menyasar 40 wisatawan. "(Rapid test antigen) terhadap tamu hotel (baru hari ini)," ujarnya.

Disinggung tentang hasil rapid test antigen di terminal yang telah memasuki hari ketiga, Ahyani mengaku masih mengumpulkan laporan terkait ada atau tidaknya pendatang reaktif Corona. "Nanti laporannya dicek," tutur Ahyani.

Pemkot Bandung menerapkan aturan baru terkait penggunaan surat keterangan negatif rapid test antigen untuk masuk ke Kota Bandung. Aturan tersebut menindaklanjuti surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

(Baca juga: Enak-enak Nongkrong di Puncak, Puluhan Muda Mudi Malah Dirapid Test Antigen )

"Kami Pemkot Bandung dua membuat aturan baru menindaklanjuti surat edara gubernur dan BNPB. Insya Allah kami mengikuti, karena harus sejalan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara, Senin (21/12/2020).

Menurut dia, aturan rapid test antigen akan berlaku bagi warga negara Indonesia yang akan berwisata. Sementara di luar tujuan wisata, tidak akan dimintai surat bebas Covid-itu.

Namun, sesusai instruksi BNPB, penumpang kereta api dan pesawat mesti tes rapid antigen. Pengguna moda transportasi lain bersifat imbauan.

"Kalau masuk ke tempat wisata di Bandung, itu masuk surat edaran gubernur, jadi harus memperlihatkan negatif rapid antigen. Semantara lainnya tidak, karena kan orang masuk ke Bandung bukan hanya mau wisata aja, ada yang mau berobat, bekerja, dan mau apa," ujarnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)