Pemprov Kalbar Jatuhkan Sanksi ke Batik Air, Ombudsman: Itu Maladministrasi

Sabtu, 26 Desember 2020 - 01:01 WIB
loading...
Pemprov Kalbar Jatuhkan Sanksi ke Batik Air, Ombudsman: Itu Maladministrasi
Ilustrasi Batik Air. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI angkat bicara ihwal Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) yang memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan Batik Air karena membawa lima penumpang yang terinfeksi Covid-19. Di mana, sanksi yang dikenakan berupa larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut, sanksi yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalbar kepada maskapai perbangan merupakan tindakan semena-mena. Bahkan, masuk dalam kategori maladministrasi.

Dia menegaskan bahwa yang berhak memberikan sanksi kepada airline hanyalah pemerintah pusat melalui Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

( )

"Yang menerbitkan izin rute penerbangan itu adalah Kementerian Perhubungan, dalam hal ini adalah Dirjen Perhubungan Udara, bukan Pemerintah Provinsi. Bagaimana bisa Pemprov Kalbar dapat melakukan hal-hal yang bukan wewenangnya, ini maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang, berbuat di luar wewenang dan berbuat sewenang-wenang," ujar Alvin saat dihubungi MNC News Portal, Jumat (25/12/2020).

Dalam tupoksi, yang dapat melakukan pemeriksaan, menguji, dan memvalidasi surat keterangan penumpang bebas Covid-19 adalah pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Artinya, baik petugas bandara ataupun petugas maskapai penerbangan Batik Air tidak punya wewenang soal itu. Dengan begitu, yang seharusnya menerima sanksi adalah pihak KKP Kemenkes karena dianggap lalai.

"Pihak airline dan pihak bandara sama sekali tidak punya hak dan tidak punya wewenang untuk memeriksa, menguji dan memvalidasi surat keterangan tersebut. Jadi kalau pemerintah provinsi kalimantan barat menjatuhkan sanksi pada airline itu sungguh sangat tidak bijak, sangat tidak adil. Seharusnya yang dikenakan sanksi ada KKP Kementerian Kesehatan yang ada di bandara Soetta," katanya.

( )

Dia bilang, kalau ada penumpang pesawat yang tiba di Bandara Soetta dalam posisi positif Covid-19, itu berarti sebelum sampai bandara Soetta pun dia juga sudah terinfeksi Covid-19.

"Ingat pada 20 Desember, pada waktu itu masih berlaku surat keterangan hasil uji Covid-19 yang rapid test antibodi, bukan antigen yang berlaku sekarang, itu pun berlaku 12 hari. Nah, sejak calon penumpang itu melakukan tes antibodi sampai tanggal keberangkatan, apapun bisa saja terjadi," ujar dia.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)