Difitnah Lewat Pesan WhatsApp, Aktivis Pemuda KBB Lapor ke Polres Cimahi

Kamis, 24 Desember 2020 - 18:29 WIB
loading...
Difitnah Lewat Pesan WhatsApp, Aktivis Pemuda KBB Lapor ke Polres Cimahi
Kuasa Hukum aktivis pemuda Bandung Barat yang melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Cimahi, Kamis (24/12/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Aktivis pemuda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan aktivis antikorupsi Jawa Barat berinisial JTD ke Polres Cimahi, Kamis (24/12/2020).

JTD dianggap telah melakukan pembusukan karakter yang dilakukan melalui broadcast pesan WhatsApp (WA) berantai, yang dikirimkan ke kalangan aktivis dan pejabat di lingkungan Pemda KBB.

"Saya harus melakukan ini, melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, karena jelas-jelas merasa dirugikan," ucap pelapor Moch Galuh Fauzi didampingi kuasa hukumnya usai melapor ke Mapolres Cimahi.

Galuh menyebutkan, kejadian ini berawal dari rencana aksi yang akan dilakukan Aliansi Aktivis Antikorupsi Jawa Barat ke Pemda KBB.

Namun kemudian muncul pesan berantai di kalangan aktivis dan pejabat KBB, bahwa dirinya menjanjikan proyek kepada pentolan pengunjuk rasa.

Bahkan, lanjut dia, di pesan berantai tersebut, turut disebut-sebut nama ibunya yang dituding sebagai utusan bupati dan pahlawan kesiangan.

Itulah yang membuat dirinya merasa difitnah sehingga harus mengambil langkah hukum, karena sama sekali tidak pernah menjanjikan seperti apa yang dituduhkan.

"Boradcast pesan WA itu saya dapat Senin (21/12/2020) kemarin. Jalur hukum harus diambil karena informasi yang saya dapat bukan hanya kali ini saja JTD berlaku seperti itu, menulis seenaknya, lalu disebarkan. Ini bisa jadi preseden buruk jika dibiarkan," katanya.

Kuasa hukum pelapor, Yosep Saepul Bahri dan Galih Pratama menyebutkan, pada kasus ini yang dilaporkan satu orang yakni JTD.

(Baca juga: Jabar Bakal Miliki Pusat Komando Ketahanan Pangan)

Yakni atas dugaan tuduhan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

(Baca juga: Amankan Natal 2020, Jibom Brimob Sterilisasi Gereja di Bandung)

"Tadi sudah melapor, diterima dengan baik dan sudah diperiksa, dengan terlapor satu orang yakni JTD. Sekarang kami menunggu langkah penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian," terangnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)