KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan

Senin, 21 Desember 2020 - 15:45 WIB
loading...
KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan
KPK segera menyampaikan memori kasasi atas putusan banding mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai mempelajari putusan PT DKI Jakarta atas nama kedua terdakwa. Wahyu Setiawan adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 dan Agustiani Tio Fridelina adalah politikus PDIP . KPK memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan terdakwa Agustiani Tio F, Jumat (18/12/2020), tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/12/2020).

(Baca: Suap Bansos Covid-19, KPK Agendakan Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos)

Dia membeberkan JPU akan menguraikan secara detil dan lengkap alasan dan dalil kasasi diajukan. Ali memastikan, alasan dan dalil tentu akan dituangkan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tdk dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," ujar Ali.

(Baca: KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Uang Mensos Juliari ke PDIP)

PT DKI Jakarta sebelumnya menolak banding Wahyu dan Agustiani. Majelis hakim banding menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama. PT DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Wahyu yakni 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)