Begini Aturan Libur dan Perayaan Tahun Baru di Bekasi

Senin, 21 Desember 2020 - 13:36 WIB
loading...
Begini Aturan Libur...
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan intruksi bersama dalam pengendalian kegiatan masyarakat di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan intruksi bersama dalam pengendalian kegiatan masyarakat di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 . Wilayah mitra DKI Jakarta tersebut akan membatasi seluruh kegiatan masyarakat guna menekan angka penyebaran wabah COVID-19.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. "Jadi libur bersama sudah disesuaikan dengan intruksi pemerintah pusat," katanya, Senin (21/12/2020).

Kemudian hotel, pusat perbelanjaan, pemilik Cafe/Restaurant, tempathiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran COVID-19. (Baca juga; PT KAI Daop 1 Pastikan Tak Ada Calo Surat Kesehatan di Dalam Stasiun )

Rahmat menegaskan, khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak.

"Pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB. Semua masyarakat Kota bekasi wajib mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak)," tegasnya. (Baca juga; Di Kota Bekasi Tempat Tidur untuk Pasien COVID-19 Tersisa 304 Unit )

Rahmat menambahkan, Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30% dari kapasitas rumah ibadah. Selain itu, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Stafsus Menag Tegaskan...
Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Prabowo Jaga Kerukunan Umat Beragama
Jumlah Penumpang Pesawat...
Jumlah Penumpang Pesawat Tembus 10,2 Juta Selama Periode Nataru 2025/2026
Rekomendasi
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved