Buron Kasus Pengeroyokan Hadang Polisi yang Sedang Bertugas

Rabu, 13 Mei 2020 - 21:21 WIB
loading...
Buron Kasus Pengeroyokan...
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar memberikan penjelasan terkait penangkapan pelaku pengeroyokan di Kecamatan Dampit. Foto/Dok. Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Nasib apes dialami Agus Yuwono (38). Warga Dusun Purwodadi, Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dia akhirnya dicokok polisi, saat menghadang polisi yang sedang bertugas.

(Baca juga: Dok! PSBB Malang Raya Dilaksanakan Mulai Minggu (17/5/2020) )

Pria yang akrab disapa Yoyon ini, merupakan buron kasus pengeroyokan. Dia ditangkap saat menghadang Aiptu Umar Zulkifar yang sedang bertugas melakukan penyelidikan.

"Anggota kami sedang bertugas melakukan penyelidikan. Tiba-tiba saat melintas di jalan langsung dihadang pengendara mobil bernomor polisi AB 1460 MZ," ujar Kapolres Malang, Hendri Umar.

Setelah berhasil menghentikan laju kendaraan polisi yang sedang bertugas, tersangka bersama dengan satu temannya turun dari mobil untuk menghampiri petugas yang dihadangnya.

Mengatahui mobil yang dihentikan adalah mobil petugas, Yoyon bersama temannya berusaha kabur tapi berhasil ditangkap oleh petugas melalui tindakan fisik. Setelah berhasil ditangkap, Yoyon berdalih melakukan penghadangan karena mengira mobil petugas adalah mobil debkolektor atau sales rokok yang akan dipalak.

Setelah dilakukan pengecekan di Polsek Dampit, menurut Hendri ternyata Yoyon masih punya tunggakan perkara sebagai buron pelaku pengeroyokan. Adapun kronologi peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (21/12/2016) silam.

Ada tiga pelaku pengeroyokan, yakni Slamet Hariadi, Agus Wahyono alias Yoyon, dan Khoirul. Saat itu ketigasnya bersama beberapa warga dan perangkat desa mendatangi rumah Farida warga Desa Bumirejo, dimana di rumah itu ada korban Yunition alias Tion.

Tujuan ketiga orang pelaku bersama beberapa warga dan perangkat desa datang ke tempat tersebut untuk menanyakan status hubungan Farida dan Tion, yang telah dijawab hubungan mereka sudah menikah siri dan akan melakukan pernikahan resmi.

Dari jawaban tersebut para pelaku masih tidak terima dan kemudian salah satu mematikan lampu, lalu ketiganya bersama-sama memukuli korban. Kini Yoyon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mendekam di sel tahanan Polres Malang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1790 seconds (0.1#10.140)