Begini Alur Penerima Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi

Minggu, 20 Desember 2020 - 15:04 WIB
loading...
Begini Alur Penerima...
Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memetakan tata cara warganya yang akan menerima vaksin Covid-19 secara gratis dari pemerintah pusat. Sebab, Kota Bekasi mempunyai jatah vaksin sebanyak 480 ribu untuk warganya. Rencananya, vaksinasi virus Corona secara masal itu akan dilakukan pemerintah mulai tahun depan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, warganya yang berhak menerima vaksin Covid-19 diKota Bekasi, nantinya akan menerima pesan singkat. Pesan tersebut berasal dari pemerintah pusat, berisi tautan yang di dalamnya berisi kolom terkait data diri calon penerima vaksin secara gratis tersebut.

“Nanti berupa sistem, jadi orang yang sudah masuk ke dalam daftar one data dari pusat itu nanti akan dapat pemberitahuan. ‘Anda sebagai penerima vaksin Covid-19’. Jadi lewat pesan singkat,” kata pria yang biasa disapa Pepen ini kepada wartawan di Bekasi, Minggu (20/12/2020).

Masyarakat yang menerima pesan singkat dipersilakan mengisi apabila menyetujui untuk divaksinasi. Tidak ada unsur paksaan dalam proses pengisian data. (Baca juga: Vaksin Covid-19 Gratis Tanpa Syarat Apapun )

Meski nantinya seseorang bersedia, akan terdapat proses verifikasi mengenai kondisi kesehatannya. Kemudian nanti si calon penerima itu terus mengikuti sampai tahap persetujuan.

“Diterima atau tidak sebagai penerima vaksin tergantung ferivikasi ada penyakit penyerta atau tidak,” ucapnya. (Baca juga: IDI Dorong Tokoh, Publik Figur, hingga Para Pemimpin Jadi Role Model Vaksinasi COVID-19 )

Lalu, kata dua, setelah itu si warga tersebut akan menerima tiket vaksin dan dimana tempat akan dia vaksin dengan barkode dan tiket. (Baca juga: Negara-negara Termiskin Dapat Vaksin COVID-19 pada Semester Satu 2021 )

“Mereka yang terdaftar dalam one data dari pemerintah merupakan masyarakat dari profesi yang rentan tertular dan masyarakat yang terdaftar pada BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Izin Vaksin Campak untuk...
Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Keluar, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Nakes
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved