Kena PHK Lalu Open BO, Gadis Bali Ini Malah Diperas Oknum Polisi

Jum'at, 18 Desember 2020 - 23:14 WIB
loading...
Kena PHK Lalu Open BO, Gadis Bali Ini Malah Diperas Oknum Polisi
Nasib pilu itu dialami MIS (21), pekerja hotel yang dirumahkan lalu mencoba menggeluti dunia prostitusi online. Ia mengaku telah diperas oknum anggota polisi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
DENPASAR - Sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib pilu itu dialami MIS (21), pekerja hotel yang dirumahkan lalu mencoba menggeluti dunia prostitusi online . Ia mengaku telah diperas oknum anggota polisi.

Tak terima mendapat perlakuan itu, MIS melaporkan oknum polisi berinisial RCN ke Polda Bali , Jumat (18/12/2020). "Klien saya melaporkan dugaan pemerasan disertai pengancaman," kata Charlie Usfunan, pengacara MIS.

(Baca juga: Digerebek di Kamar Hotel, Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online)

Dia mengungkapkan, kliennya adalah pekerja hotel di Kuta, Badung yang sejak tiga bulan lalu dirumahkan oleh manajemen hotel akibat dampak pandemi COVID-19.

(Baca juga: Hindari Tes PCR, Terjadi Lonjakan Kedatangan Wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali)

Karena desakan ekonomi, perempuan asal Denpasar ini lalu mencoba masuk ke dunia prostitusi online dengan membuka open BO (booking online) lewat aplikasi Mi Chat.

Dugaan pemerasan bermula ketika MIS digerebek saat sedang melayani tamu di tempat indekosnya di kawasan Denpasar Selatan, Selasa (15/12/2020) lalu.

Cewek bertato itu kaget setengah mati saat pintu kamar kosnya didobrak. RCN lantas mengaku polisi yang bertugas mengungkap prostitusi online. Ia pun menunjukkan kartu tanda anggota Polda Bali.

Dalam penggerebekan itu, RCN melepaskan tamu MIS. Dia lantas mengunci pintu kamar dan menginterogasi MIS. "Klien saya lantas dipaksa melayani terlapor. Jika tidak, klien saya akan dibawa ke kantor polisi," ungkap Charlie.

Usai mendapatkan layanan seksual, RCN merampas IPhone MIS dan uang Rp350.000. Polisi berpangkat Briptu itu juga meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta untuk IPhone korban.

Tidak berhenti di situ. RCN juga minta jatah layanan seksual bulanan dan uang bulanan sebesar Rp500.000. Jika korban menolak, RCN mengancam akan memerintahkan teman-temannya yang sudah berada di depan kos untuk menangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi mengatakan telah menerima laporan dari korban. "Selanjutnya ditangani Bid Propam dan Sundit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," jawabnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)