Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Leni Marlina segera Disidangkan

Jum'at, 18 Desember 2020 - 23:06 WIB
loading...
Berkas Dinyatakan Lengkap,...
Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Jajari) Kota Bogor menyatakan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Leni Marlina dinyatakan P21 atau lengkap. Hal itu setelah terbit surat dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan Nomor : B1941/M2.12/eKU.1/12/2020 tertanggal 15 Desember 2020. Adapun, Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengirimkan surat tersebut kepada pihak Polresta Kota Bogor.

"Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara atas nama tersangka Leni Marlina anak dari Albert Baramise Nomor : BP/89/XI/RES.2.5/2020/Reskrim tanggal 16 November 2020 yang kami terima kembali tanggal 14 Desember 2020, setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap,” tulis surat pemberitahuan Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang ditanda angani Jaksa Penuntut Umum Hermanus Hord, Jumat (18/12/2020).

Sementara itu, unit penyidik di Polres Kota Bogor Bripka Pery Zawan membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara LM kepada Kejaksaan Kota Bogor pada 16 November 2020. Kemudian tertanggal 15 Desember 2020, Polres Kota Bogor sudah menerima surat pemberitahuan P21 perkara atas nama Leni Marlina.

"Sudah selesai,sudah kemarin. Jadi, P21 dahulu, kemarin baru tahap kedua (penyerahan tersangka dari kepolsian kepada kejaksaan-red)," kata Bripka Perry Zawan kepada wartawan, Jumat (18/12/2020). (Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ali Mochtar Ngabalin Lapor ke Polda Metro Jaya )

Hingga kini, pihak kejaksaan menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk sidang dan putusan hukum. Bagian informasi Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga menjelaskan singkat bahwa soal teknik penahanan mungkin tetap di Polres Kota Bogor. Pasalnya, saat ini masa pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, Leni Marlina sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Bogor. Leni sendiri ditangkap penyidik Polres Kota Bogor di kawasan Rumah Susun (Rusun) Cijantung, Pasar Rabu, Jakarta Timur pada Minggu 18 Oktober 2020.

Leni sendiri terjerat kasus penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Direktur PT Imza Rizky Jaya Rizayati. Leni dijerat pasal 27 Ayat 3 nomor 19 Tahun 2016 atau UU nomor 11 Tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.

Atas perbuatannya, Leni Marlina terancam hukuman paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 Juta. (Baca juga: Diadukan ke KPK, Kerabat NA Bakal Laporkan Soal Pencemaran Nama Baik )

“Leni Marlina awalnya kami laporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik saya, karena telah menyebarkan berita hoaks, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polres Kota Bogor. Leni beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi tidak pernah datang, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” kata Rizayati kepada media di Jakarta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
Azizah Salsha Resmi...
Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan di Bareskrim, Berdamai dengan Bigmo dan Resbob
Rekomendasi
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Infografis
Daftar Lengkap Staf...
Daftar Lengkap Staf Pelatih Timnas Indonesia Era John Herdman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved