Melihat Peluang Habib Rizieq Dalam Sidang Praperadilan Versi Pakar Hukum
Jum'at, 18 Desember 2020 - 07:01 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab . Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Senin, 4 Januari 2021.
Pakar Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mencoba memprediksi jalannya sidang praperadilan nanti. Dia menjelaskan, dalam sidang tersebut yang akan diuji adalah penetapan tersangkanya apakah sudah sah secara hukum.
Ukuran untuk menguji ini yaitu apabila sudah sesuai dengan KUHAP dan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang pada pokoknya adalah penetapan tersangka harus cukup alat bukti yaitu minimal 2 alat bukti, ada SPDP, hingga pemeriksaan calon tersangka atau saksi.
"Nah ini akan menjadi perdebatan apakah penetapan tersangka kemarin Habib Rizieq sah atau tidak," kata Suparji saat dihubungi MNC Media, Kamis (17/12/2020) malam. (Baca juga; Ada Aksi 1812, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin di Depan Istana Negara )
Mengingat, kata dia, imam besar FPI itu ditetapkan tersangka sebelum melewati tahapan pemeriksaan oleh penyidik. Menurut dia, masih ada secercah harapan bagi pihak pemohon untuk meyakinkan majelis hakim. (Baca juga; Penembakan 6 Laskar FPI, Refly Harun Tegaskan Tak Boleh Ada Negosiasi )
Pakar Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mencoba memprediksi jalannya sidang praperadilan nanti. Dia menjelaskan, dalam sidang tersebut yang akan diuji adalah penetapan tersangkanya apakah sudah sah secara hukum.
Ukuran untuk menguji ini yaitu apabila sudah sesuai dengan KUHAP dan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang pada pokoknya adalah penetapan tersangka harus cukup alat bukti yaitu minimal 2 alat bukti, ada SPDP, hingga pemeriksaan calon tersangka atau saksi.
"Nah ini akan menjadi perdebatan apakah penetapan tersangka kemarin Habib Rizieq sah atau tidak," kata Suparji saat dihubungi MNC Media, Kamis (17/12/2020) malam. (Baca juga; Ada Aksi 1812, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin di Depan Istana Negara )
Mengingat, kata dia, imam besar FPI itu ditetapkan tersangka sebelum melewati tahapan pemeriksaan oleh penyidik. Menurut dia, masih ada secercah harapan bagi pihak pemohon untuk meyakinkan majelis hakim. (Baca juga; Penembakan 6 Laskar FPI, Refly Harun Tegaskan Tak Boleh Ada Negosiasi )
Lihat Juga :