Soal THR, Pemprov DKI Minta Perusahaan Berunding dengan Karyawan

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:31 WIB
loading...
Soal THR, Pemprov DKI...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota untuk berunding terlebih dahulu kepada karyawannya apabila tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan di Jakarta harus mentaati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan surat edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi nomor 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020. (Baca juga: Ingatkan Pengusaha, Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran)

Dalam SE Dinas Tenaga Kerja tersebut, Andri juga meminta perusahaan membayarkan THR Keagamaan Tahun 2020 kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila, ada perusahaan yang tidak mampu membayarnya, maka harus ada perundingan terlebih dahulu dengan para karyawannya.

“Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 dimaksud sesuai dengan mekanisme dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020,” tulis Andri dalam surat edaran nomor 37/SE/2020, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: THR, Kewajiban Pengusaha untuk Membayar ke Karyawan)

Andri menjelaskan, hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Mereka bisa menyampaikan laporan itu ke Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat melalui email ke [email protected].

“Melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Kegamaan Tahun 2020 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2020,” tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved