Soal THR, Pemprov DKI Minta Perusahaan Berunding dengan Karyawan

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:31 WIB
loading...
Soal THR, Pemprov DKI...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota untuk berunding terlebih dahulu kepada karyawannya apabila tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan di Jakarta harus mentaati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan surat edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi nomor 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020. (Baca juga: Ingatkan Pengusaha, Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran)

Dalam SE Dinas Tenaga Kerja tersebut, Andri juga meminta perusahaan membayarkan THR Keagamaan Tahun 2020 kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila, ada perusahaan yang tidak mampu membayarnya, maka harus ada perundingan terlebih dahulu dengan para karyawannya.

“Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 dimaksud sesuai dengan mekanisme dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020,” tulis Andri dalam surat edaran nomor 37/SE/2020, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: THR, Kewajiban Pengusaha untuk Membayar ke Karyawan)

Andri menjelaskan, hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Mereka bisa menyampaikan laporan itu ke Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat melalui email ke [email protected].

“Melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Kegamaan Tahun 2020 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2020,” tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
4 Alasan Mojataba Ingin...
4 Alasan Mojataba Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya, Ingin Mewujudkan Kemenangan Total
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Infografis
PLN EPI-Pemprov DKI...
PLN EPI-Pemprov DKI Jakarta Olah Sampah Jadi Bahan Bakar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved