Ingub 64/20, Anies Terapkan 50% Pekerja WFH dan Jam Operasional Pukul 19.00 WIB

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:44 WIB
loading...
Ingub 64/20, Anies Terapkan...
Anies meminta untuk menerapkan 50% dari total karyawan untuk work form home (WFH) dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Dalam Ingub 64/20, Anies meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk menerapkan 50% dari total karyawan untuk work form home (WFH) atau bekerja dari rumah dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB.

Ingub 64/20 mengintruksikan SKPD Ibu Kota untuk mengendalikan kegiatan masyarakat saat perayaan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Sekda DKI Jakarta diminta untuk memonitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pencegahan COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Asisten Sekda diminta untuk mengkordinasikan SKPD untuk mendukung pelaksaan kegiatan warga saat Natal dan Tahun Baru. "Para wali kota/bupati diinstruksikan untuk mengendalikan kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur panjang Nataru di wilayahnya masing-masing," demikian Ingub 64/20 yang diterbitkan Anies, Kamis (17/12/2020).

Para wali kota/bupati juga diminta untuk berkoordinasi kepada camat dan lurah, hingga Satpol PP untuk menyosialisasikan protokol kesehatan kepada warga. (Baca juga; Anies Ajak Warga Tetap Berada di Rumah Selama Libur Natal dan Tahun Baru )

Kepala BKD diminta untuk menerapkan 50% PNS dan pegawai BUMD Ibu Kota WFH saat libur Natal dan Tahun Baru. Kemudian, ASN DKI Jakarta juga diminta untuk tidak berpegian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru.

Ingub 64/20 juga menginstruksikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan memastikan kesiapsiagaan petugas di daerah rawan kebakaran, hingga penyemprotan disinfektan untuk lokasi perkantoran, wisata, dan fasilitas umum selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, kafe, rumah makan, restoran, bioskop, dan kawasan wisata selama libur Nataru," ujar Anies dalam Ingubnya.

Disparekraf diminta untuk menerapkan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB. Sementara itu, khusus pada 24-27 Desember, dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop, jam tayang paling lama juga pukul 19.00 WIB.

"Membatasi jumlah pungunjung 50% paling banyak dari total kapasitas," ucap Anies dalam Ingub itu. (Baca juga; Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Kadishub: Itu Kebijakan Nasional )

Anies juga meminta Kadishub DKI Jakarta untuk menerapkan warga yang keluar masuk Jakarta untuk menyertakan hasil rapid test antigen kepad pelaku perjalanan.

Kepala Dinas Kesehatan diminta untuk menyiapkan penambahan kapasitas tempat tidur dan ruang isolasi, serta memastikan ketersediaan alat kesehatan serta SDM dengan cepat saat Natal dan Tahun Baru. Anies juga meminta para camat dan lurah untuk memantau dan menyosilisasikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Infografis
Jokowi Berikan Sokongan...
Jokowi Berikan Sokongan Moral dan Motivasi pada Timnas U-20
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved