Ini Kriteria BUMN Dapat Dana Rp152 Triliun Buat Pulihkan Ekonomi

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:07 WIB
loading...
Ini Kriteria BUMN Dapat Dana Rp152 Triliun Buat Pulihkan Ekonomi
Pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp152,15 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka memulihkan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi virus corona. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp152,15 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka memulihkan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi virus corona. Hal ini setelah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mendapatkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No 23/ 2020 terbit, Senin (11/5) untuk kemudian tinggal menunggu beleid turunan yang mengaturnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan kriteria BUMN yang mendapat dukungan pemerintah antara lain berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, peran sovereign yang dijalankan BUMN, eksposur terhadap sistem keuangan, kepemilikan pemerintah, dan total aset yang dimiliki.

"Memang sangat banyak variasi dan cara untuk membantunya, tergantung BUMN-nya dan tergantung mekanismenya. Kalau mekanismenya sudah ada, maka itu bisa langsung dilakukan, tapi kalau ternyata modalitas belum pernah diatur, maka peraturan pelaksanaanya harus dibuat dulu secara hati-hati," kata Febrio di Jakarta, Rabu (13/05/1020).

Dia melanjutkan dari kriteria itu, maka ditentukan juga skala prioritasnya kepada sektor infrastruktur, pangan, transportasi, sumber daya alam (SDA), keuangan, manufaktur, energi, dan pariwisata. "Ada lima modalitas yang diambil pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, salah satunya adalah penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN," katanya

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dukungan untuk BUMN dalam rangka PEN ini mencapai Rp 152,15 triliun yang terdiri dari PMN sebesar Rp 25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp 95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp 32,65 triliun.

Selain itu, ada juga dukungan dalam bentuk lain seperti optimalisasi BUMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN).

Pemerintah juga mengalokasikan Rp32,65 triliun sebagai talangan atau investasi untuk modal kerja kepada enam BUMN. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mendapatkan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun.

Selain Garuda Indonesia, Perum Perumnas (Persero) juga mendapatkan talangan sebesar Rp650 miliar, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp4 triliun, Perum Bulog Rp13 triliun, serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp3 triliun.

Lalu, Pemerintah juga menganggarkan PMN jumlahnya sebesar Rp25,27 triliun. Adapun perseroan yang akan mendapat suntikan negara tersebut yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp5 triliun, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp8,5 triliun, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp2,5 triliun.

Selain itu, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC sebesar Rp500 miliar, serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp6,27 triliun. Khusus untuk BPUI, yang akan dibayarkan secara nontunai sebesar Rp270 miliar.

Sedangkan, ada tiga BUMN yang akan mendapatkan pembayaran kompensasi untuk pemulihan ekonomi nasional denga totalnya sebesar Rp94,23 triliun. Secara rinci, untuk PT Pertamina (Persero) sebesar Rp48,25 triliun, PT PLN (Persero) sebesar Rp45,42 triliun, serta Perum Bulog sebesar Rp560 miliar.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7976 seconds (0.1#10.140)