Bawaslu: 462 Akun Resmi Cakada Aktif Berkampanye di Masa Tenang

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:12 WIB
loading...
Bawaslu: 462 Akun Resmi Cakada Aktif Berkampanye di Masa Tenang
Bawaslu menemukan 462 akun medsos cakada yang tetap aktif berkampanye di masa tenang Pilkada Serentak 2020. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mengungkapkan terjadi lonjakan pelanggaran kampanye di media sosial (medsos) pada masa tenang di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Padahal, berdasarkan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon (paslon), dan tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi di medsos pada masa tenang. Kenyataannya, tidak semuanya mematuhi.

(Baca: Pilkada 2020, Kemenangan Politik Dinasti Bisa Hambat Demokrasi di Tingkat Lokal)

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menerangkan pihaknya menemukan 462 akun resmi yang aktif berkampanye di Puskata Iklan Facebook selama masa tenang. Pada hari pertama, 6 Desember 2020, terdapat 76 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook.

(Baca Juga : Bareskrim Bongkar Penipuan Jaringan Internasional dengan Nilai Rp276 Miliar )

Hari berikutnya masa tenang, Bawaslu menemukan 141 akun resmi yang aktif di Facebook. “Puncaknya, pada hari ketiga masa tenang, yakni 8 Desember, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (16/12/2020).

(Baca: Gubernur Papua Putuskan Pilkada Boven Digoel Dilaksanakan Januari 2021)

Fritz menjelaskan sejak 1 Oktober, pihaknya telah memeriksa 1.557 uniform resource locator (url) yang terkait dengan pilkada di 270 daerah. Rinciannya, 892 url diperoleh dari patroli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan 665 url hasil patroli Bawaslu dan laporan dari kanal pelaporan konten internet.

“Bawaslu meminta 739 url untuk di-take down. url-url tersebut telah melanggar beberapa pasal, yakni 69 huruf b, c, dan k UU Pilkada, PKPU Nomor 11 Tahun 2020, PKPU Nomor 3 Tahun 2020, dan UU ITE,” tuturnya.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Fritz mengungkapkan selama pengawasan Konten, kanal Laporkan di website Bawaslu mengalami percobaan peretasan. Upaya itu berlangsung, mulai dari 30 November hingga 3 Desember 2020.

“Hal ini mengakibatkan bertambahnya laporan ‘kosong’ sebanyak 785. Meskipun kanal Laporkan mengalami percobaan peretasan, website Bawaslu tetap dapat diakses tanpa gangguan,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)