Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Diadili

Rabu, 16 Desember 2020 - 17:52 WIB
loading...
Petugas Rapid Test Cabul...
Terdakwa kasus pelecehan seksual dan penipuan di Bandara Soekarno-Hatta, EF menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (16/05/2020). Okezone/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Terdakwa kasus pelecehan seksual dan penipuan di Bandara Soekarno-Hatta , EF menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (16/05/2020). Dalam sidang tersebut, jaksa Penuntut Umum mendakwa EF dengan dua pasal berlapis.

Persidangan tersebut digelar secara tertutup dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Hari Suptanto. "Terdakwa diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma.

Dapot juga mengungkapkan bahwa EF tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Untuk itu persidangan selanjutnya, saksi korban akan didatangkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. (Baca juga; 2 Anggota DPRD DKI Terpapar COVID-19, Begini Respons Wagub )

"Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," ungkap Dapot. (Baca juga; Cegah COVID-19, Puluhan Cafe Ilegal di Cilincing Disegel Petugas )

EF didakwa dengan pasal penipuan karena terbukti mememeras penumpang wanita yaitu LHI setelah melakukan rapid test. EF membohongi korban dengan mengatakan bahwa hasil test korban adalah reaktif, padahal hasil yang sebenarnya adalah non reaktif.

Kemudian dia meminta sejumlah uang kepada korban karena telah mengubah hasil rapid test menjadi non reaktif. Pasal kedua, EF didakwa Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Dia terbukti melakukan 2 kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petugas Kargo di Kasus...
Petugas Kargo di Kasus Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta, InJourney Airports Minta Seluruh Pihak Taat Hukum
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved