Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Diadili

Rabu, 16 Desember 2020 - 17:52 WIB
loading...
Petugas Rapid Test Cabul...
Terdakwa kasus pelecehan seksual dan penipuan di Bandara Soekarno-Hatta, EF menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (16/05/2020). Okezone/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Terdakwa kasus pelecehan seksual dan penipuan di Bandara Soekarno-Hatta , EF menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (16/05/2020). Dalam sidang tersebut, jaksa Penuntut Umum mendakwa EF dengan dua pasal berlapis.

Persidangan tersebut digelar secara tertutup dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Hari Suptanto. "Terdakwa diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma.

Dapot juga mengungkapkan bahwa EF tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Untuk itu persidangan selanjutnya, saksi korban akan didatangkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. (Baca juga; 2 Anggota DPRD DKI Terpapar COVID-19, Begini Respons Wagub )

"Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," ungkap Dapot. (Baca juga; Cegah COVID-19, Puluhan Cafe Ilegal di Cilincing Disegel Petugas )

EF didakwa dengan pasal penipuan karena terbukti mememeras penumpang wanita yaitu LHI setelah melakukan rapid test. EF membohongi korban dengan mengatakan bahwa hasil test korban adalah reaktif, padahal hasil yang sebenarnya adalah non reaktif.

Kemudian dia meminta sejumlah uang kepada korban karena telah mengubah hasil rapid test menjadi non reaktif. Pasal kedua, EF didakwa Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Dia terbukti melakukan 2 kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Rekomendasi
Di Forum Dialog 194...
Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved