Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Jamin Habib Rizieq Tidak Akan Melarikan Diri

Minggu, 13 Desember 2020 - 11:52 WIB
loading...
Ajukan Penangguhan Penahanan,...
Habib Rizieq Shihab didampingi sejumlah pengacara saat mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). FOTO/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) . Saat ini Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

"Iya (akan ajukan penangguhan)," ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba, Polisi: Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain)

Aziz menggaransi bahwa Habib Rizieq tidak akan melarikan diri sebagaimana dikhawatikan polisi. Alasan lain, Habib Rizieq saat ini masih dalam pemulihan kondisi kesehatannya.

"Alasannya (penangguhan), tidak akan melarikan diri. Kondisi beliau (Rizieq) juga masih pemulihan," bebernya. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Melarikan Diri)



Untuk penangguhan penahanan itu pihak keluarga akan memberikan jaminan. Selain itu, Aziz mengklaim lembaga DPR RI juga siap memberikan jaminan.

"Sebagai pihak penjamin penangguhan penahanan yakni pihak keluarga dan juga DPR RI, lembaganya lintas fraksi," jelasnya.
(Baca juga: Keluarga Ingin Jenguk Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Penyidik Belum Bisa Dihubungi)

Pihaknya belum bisa memastikan kapan penangguhan penahanan itu diajukan. "Nanti, masih kita siapkan, (Habib Rizieq) kan baru ditahan tadi malam," terangnya.

Diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka.

Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Jamin Habib Rizieq Tidak Akan Melarikan Diri


Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq, polisi telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam, Sabtu kemarin.

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara terhadap tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Rekomendasi
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
18 Buah Terbaik untuk...
18 Buah Terbaik untuk Diabetes, Tidak akan Menaikkan Gula Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved