Penyidik Punya Waktu 1x24 Jam untuk Menentukan Penahanan Habib Rizieq

Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:24 WIB
loading...
Penyidik Punya Waktu...
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Usai dilakukan swab anti gen, Habib Rizeq Shihab langsung diperiksa sebagai tersangka terkait penahanan petugas memiliki waktu 1x24 jam.

“Sebelumnya kita berikan surat perintah penangkapan dan langsung diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Baca: Habib Rizieq Terkejut Ditetapkan Tersangka)

Dia menegaskan, terkait penahanan penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa tersangka. Menurutnya penahanan tersangka adalah kewenangan penyidik.

“Untuk penahanan kewenangan dari penyidik lihat nanti kalau alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak,” tegasnya. Menurutnya, statusnya sudah ditangkap dan tersangka. Kini penyidik sedang bekerja melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab , Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. (Baca juga: Komisi X Dorong Munculnya Penggerak Literasi Desa)

Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Habib Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Rekomendasi
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved