KPAD Bakal Dampingi Manusia Silver Pelaku Mutilasi di Bekasi
Jum'at, 11 Desember 2020 - 19:24 WIB
loading...
Polisi melakukan olah TKP mutilasi di Bekasi. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi bakal mendampingi tersangka kasus mutilasi sadis di wilayah Kota Bekasi . Saat ini kasusnya masih berjalan di Polda Metro Jaya dan tersangka ditahan.
Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Swtiawan mengatakan, pelaku berinisial AYJ masih terbilang anak-anak. Hal itu dibuktikan dengan usia pelaku yang baru menginjak 17 tahun. "Pelaku masih di bawah umur dan karena itu akan kami dampingi," katanya di Bekasi, Jumat (11/12/2020).
Di sisi lain, KPAD Kota Bekasi juga akan memberikan masukan kepada polisi dalam langkah penyidikan kasus hukum terhadap anak. Kemudian pendampingan psikologis pelaku yang masih dibawah umur."Karena dibawah umur harus didampingi," ujarnya.
Proses penyidikan yang dilakukan polisi harus dilakukan dengan cara khusus mengingat A saat ini masih berstatus anak-anak. Namun, KPAD tidak akan memberikan pendampingan dari segi hukum."Kalau dalam proses penyelidikan kita tetap dampingi sesuai kewenangan," ungkapnya. (Baca juga: Manusia Silver Mutilasi Korban karena Disodomi 50 Kali dan Tak Dibayar )
Dalam waktu dekat, KPAD akan berkoordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya terkait rencana pendampingan itu. Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan sekaligus mutilasi yang dilakukan AYJ (17) terhadap korbannya, DS (24).
Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Swtiawan mengatakan, pelaku berinisial AYJ masih terbilang anak-anak. Hal itu dibuktikan dengan usia pelaku yang baru menginjak 17 tahun. "Pelaku masih di bawah umur dan karena itu akan kami dampingi," katanya di Bekasi, Jumat (11/12/2020).
Di sisi lain, KPAD Kota Bekasi juga akan memberikan masukan kepada polisi dalam langkah penyidikan kasus hukum terhadap anak. Kemudian pendampingan psikologis pelaku yang masih dibawah umur."Karena dibawah umur harus didampingi," ujarnya.
Proses penyidikan yang dilakukan polisi harus dilakukan dengan cara khusus mengingat A saat ini masih berstatus anak-anak. Namun, KPAD tidak akan memberikan pendampingan dari segi hukum."Kalau dalam proses penyelidikan kita tetap dampingi sesuai kewenangan," ungkapnya. (Baca juga: Manusia Silver Mutilasi Korban karena Disodomi 50 Kali dan Tak Dibayar )
Dalam waktu dekat, KPAD akan berkoordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya terkait rencana pendampingan itu. Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan sekaligus mutilasi yang dilakukan AYJ (17) terhadap korbannya, DS (24).
Lihat Juga :