CICSR: Ormas Tidak Boleh Menghalangi Penegakan Hukum

Jum'at, 11 Desember 2020 - 12:02 WIB
loading...
CICSR: Ormas Tidak Boleh...
CICSR mendukung kepolisian menindak tegas organisasi yang berusaha menghalangi tugas kepolisian dalam menangani sebuah perkara.Foto/SIINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Lembaga The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR), menyikapi insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek yang mengakibatkan enam Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia pada Senin 7 Desember 2020 lalu.

Direktur CICSR Muhammad Makmun Rasyid mengatakan, pihaknya mengutuk segala aksi penyerangan dalam bentuk apapun, baik dilakukan individu maupun organisasi."CICSR mendukung segala upaya penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian, terhadap penanganan IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dan FPI. Kami percaya bahwa lembaga keamanan negara akan bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Rasyid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Selain itu, CICSR meminta aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas organisasi yang berusaha menghalangi kerja, dan tugas kepolisian dalam menangani sebuah perkara. (Baca: Kapolda Metro Jaya: Polisi Tak Gentar Hadapi Ormas Pelanggar Ketertiban, Tak Ada Gigi Mundur)

Dia mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri, dan mempercayakan penegakan hukum kepada lembaga dan institusi yang sah dengan tetap melakukan pengawasan sebagaimana mestinya."Tanpa memprovokasi pihak-pihak lainnya untuk merendahkan martabat dan marwah kepolisian," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, enam orang Laskar Khusus FPI tewas dalam insiden bentrokan antara polisi dengan anggota FPI di ruas Tol Jakarta-Cikampek sekitar Karawang, pada Senin 7 Desember 2020 pada dini hari.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved