Cegah Kecelakaan, PT KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar di Stasiun Kramat-Pondokjati

Rabu, 09 Desember 2020 - 07:04 WIB
loading...
Cegah Kecelakaan, PT...
PT KAI Daop 1 menutup perlintasan liar di KM 9+685 antara Stasiun Kramat-Pondokjati pada Selasa (8/12/2020) malam. Foto/Ist/Eva Chairunisa
A A A
JAKARTA - PT KAI Daop 1 menutup perlintasan liar di KM 9+685 antara Stasiun Kramat-Pondokjati pada Selasa (8/12/2020) malam. Penutupan perlintasan sebidang itu dilakukan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan.

"Untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Rabu (9/12/2020).

Eva menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk pemberitahuan. (Baca juga; KRL Tabrak Minibus di Perlintasan Kereta Tanpa Penjagaan )

"Masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi yaitu perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati," tuturnya.

Eva menambahkan, penutupan itu juga sesuai dengan Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Adapun sepanjang tahun 2020 lanjut Eva, pihaknya telah menutup 27 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta. Dari puluhan perlintasan yang ditutup tersebut, 23 titik merupakan perlintasan liar, 4 titik merupakan perlintasan resmi. (Baca juga; Rawan Kecelakaan, Daop 4 Semarang Tutup 159 Perlintasan Sebidang Liar )

"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," ujarnya.

Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 452 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
Rekomendasi
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved