Cegah Kecelakaan, PT KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar di Stasiun Kramat-Pondokjati
Rabu, 09 Desember 2020 - 07:04 WIB
loading...
PT KAI Daop 1 menutup perlintasan liar di KM 9+685 antara Stasiun Kramat-Pondokjati pada Selasa (8/12/2020) malam. Foto/Ist/Eva Chairunisa
A
A
A
JAKARTA - PT KAI Daop 1 menutup perlintasan liar di KM 9+685 antara Stasiun Kramat-Pondokjati pada Selasa (8/12/2020) malam. Penutupan perlintasan sebidang itu dilakukan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan.
"Untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Rabu (9/12/2020).
Eva menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk pemberitahuan. (Baca juga; KRL Tabrak Minibus di Perlintasan Kereta Tanpa Penjagaan )
"Masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi yaitu perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati," tuturnya.
Eva menambahkan, penutupan itu juga sesuai dengan Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
"Untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Rabu (9/12/2020).
Eva menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk pemberitahuan. (Baca juga; KRL Tabrak Minibus di Perlintasan Kereta Tanpa Penjagaan )
"Masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi yaitu perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati," tuturnya.
Eva menambahkan, penutupan itu juga sesuai dengan Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Lihat Juga :