Pewarta Foto Indonesia Resmi Terverifikasi Dewan Pers

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:09 WIB
loading...
Pewarta Foto Indonesia...
Organisasi kewartawanan Pewarta Foto Indonesia (PFI) akhirnya resmi terverifikasi oleh Dewan Pers. Foto/Tangkapan gambar
A A A
MEDAN - Organisasi kewartawanan Pewarta Foto Indonesia (PFI) akhirnya resmi terverifikasi oleh Dewan Pers. Kini, PFI menjadi konstituen baru Dewan Pers bersama-sama 7 organisasi lainnya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) serta Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, menyambut dengan rasa suka cita bergabungnya PFI sebagai keluarga baru di Dewan Pers. Menteri Pendidikan 2009- 2014 ini mengibaratkan bergabungnya PFI bisa menjadi spectrum penyempurna Dewan Pers. "Jadi ibarat cahaya, (PFI) ini sebagai cahaya putih dengan tingkat clarity paling tinggi, cahaya yang paling terang, dan mampu memberikan pencerahan yang paling kuat," jelas M Nuh dalam pertemuan daring, Selasa, 12 Mei 2020.

Selain itu, mantan Rektor ITS ini juga berpesan kepada Pengurus PFI Pusat 2019-2022 agar bisa menjaga kaderisasi organisasinya. "Mohon betul untuk kaderisasi, terutama dari aspek forensic (hukum), agar bisa menjadi judge dalam sebuah perselisihan, persoalan, dan komplain yang terkait gambar (foto jurnalistik)," imbuh Ketua Dewan Pers ke-12 ini.

PFI menjadi kontituen termuda Dewan Pers usai diterbitkannya SK Dewan Pers dengan nomor: 19/SK-DP/III/2020 tentang hasil verifikasi organisasi wartawan Pewarta Foto Indonesia tahun 2020. Dalam SK tersebut menyebutkan PFI telah memenuhi segala macam syarat dan kriteria organisasi wartawan sebagaimana telah diatur dalam SK Dewan Pers nomor: 04/SK-DP/III/2006 tentang standar organisasi wartawan.

Hadir dalam pertemuan daring tersebut, Ketua Dewan Pers M Nuh, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, beserta anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Agung Dharmajaya, Ahmad Djauhar, Asep Setyawan, dan Jamalul Insan. Selain itu, hadir pula Dewan Penasehat PFI Arbain Rambey, Oscar Motuloh, Hermanus Prihatna, Hendra Suhara, dan Melly Riana.

Tak ketinggalan pengurus PFI Pusat dan tiga Koordinator wilayah PFI (PFI Medan, PFI Jakarta, dan PFI Malang). Menanggapi keluarnya SK Dewan Pers tersebut, Ketua PFI Pusat, Reno Esnir mengucapkan rasa syukur setinggi-tingginya. Jurnalis foto Kantor berita Antara itu juga menyampaikan terima kasih banyak kepada Ketua Dewan Pers dan seluruh jajarannya.

"Alhamdulillah akhirnya keringat kerja keras pengurus PFI Pusat 2019-2022 terbayar dengan diterbitkannya SK Dewan Pers, selama Januari hingga Maret pengurus PFI Pusat mendata semua anggota dari seluruh Indonesia sebagai persyaratan wajib kosntituen Dewan Pers. Selain itu sejak kepengurusan baru tersusun, kami langsung tancap gas mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM," sebut Reno.

Ia menghimbau kepada seluruh anggotanya agar sama-sama bekerja keras membangun organisasi dengan baik. Ia juga meminta agar semua anggota bisa ikut andil dan berpartisipasi pada seluruh kegiatan PFI dan juga mendukung seluruh kegiatan Dewan Pers.

"Sekarang Dewan Pers dan PFI sudah satu keluarga besar, kita bantu dan sukseskan seluruh agenda Dewan Pers ke depan," pungkas Reno.

Jurnalis senior Oscar Motuloh turut memberikan apresiasi pada pertemuan online tersebut, ia menyampaikan momen ini merupakan hari yang sama saat awal pergerakan dibentuknya PFI. Momen reformasi Mei ‘98 menjadi pencetus jurnalis foto saat itu untuk membentuk sebuah organisasi.

"Untuk dunia fotografi, hari ini (pada 1998) foto rekan kita Julian Sihombing itu menjadi sebuah awal dari pergerakan reformasi, dimana PFI juga menjadi bagiannya," ungkap Oscar.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4284 seconds (0.1#10.140)