Miris, Gadis-gadis Seksi yang Masih Belia Dijual Jadi Pemuas Napsu Lelaki Hidung Belang

Selasa, 08 Desember 2020 - 17:43 WIB
loading...
Miris, Gadis-gadis Seksi yang Masih Belia Dijual Jadi Pemuas Napsu Lelaki Hidung Belang
KPPAD Kalimantan Barat, bersama Polresta Pontianak Kota, membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak. Foto/iNews TV/Uun Yuniar
A A A
PONTIANAK - Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPAD) Kalimantan Barat, bersama Polresta Pontianak Kota, berhasil membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

(Baca juga: Namanya Dicatut Dalam Telur Politik, Sri Sultan HB X Tegas Tak Dukung Paslon di Pilkada )

Dari penggerebekan yang dilakukan, berhasil ditangkap 28 orang yang terdiri dari 17 laki-laki, dan 11 perempuan. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya masih anak-anak.

Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati mengungkapkan, penggerebekan prostitusi ini berdasarkan laporan masyarakat. "Kami menerima laporan masyarakat, lalu bersama-sama Polresta Pontianak Kota, melakukan penggerebekan prostitusi di sebuah hotel," tuturnya.

Dia menyebutkan, penggerebekan dilakukan disebuah hotel yang ada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Ada tujuh kamar di hotel tersebut yang berhasil dibuka petugas, dan ditemukan perempuan dan laki-laki tanpa ikatan dalam satu kamar.



Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin menyebutkan, sindikat ini menggunakan media sosial untuk melakukan transaksi prostitusi online. "Dari pemeriksaan yang dilakukan tujuh orang dari 28 orang yang ditangkap, merupakan mucikari," terangnya.

Kini ketujuh mucikari prostitusi online yang menyediakan gadis-gadis belia tersebut, menjalani proses penyidikan. Dari tujuh mucikari itu, satu di antaranya masih berusia anak-anak.

(Baca juga: Terseret Kasus Habib Rizieq, Ridwan Kamil Siap Diperiksa Polda Jabar )

Sebanyak 28 orang yang ditangkap di satu hotel tersebut, menjalani pemeriksaan di Polsek Pontianak Selatan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, uang tunai, dan alat kontrasepsi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)