BUMD DKI Diimbau Alokasikan THR untuk Penanganan Covid-19

Selasa, 12 Mei 2020 - 21:00 WIB
loading...
BUMD DKI Diimbau Alokasikan...
Sejumlah BUMD Jakarta diimbau mengalokasikan THR untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta diimbau mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19. Diperlukan kesadaran sosial dari pejabat BUMD untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Hal itu tertuang dalam surat edaran dengan nomor 871/-085 yang ditandatangani Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD), Faisal Syaruddin pada 6 Mei 2020 lalu. Dalam surat itu, Faisal mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukan THR, dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19

"Kepada direksi, dewan komisari atau dewan pengawas dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong atau ditunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2020," kata Faisal dalam surat edaran nomor 871/-085 yang dikutip, Selasa (12/5/2020).

Dalam surat itu juga diimbau agar direksi menerapkan kebijakan pada anak perusahaan yang terkonsilidasi pada BUMD dan dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan."Pelaksanaan surat ini agar dilaporkan kepada BPBUMD," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menegaskan, surat edaran ini bersifat imbauan lantaran tidak ada dasar hukum yang mengatur untuk mewajibkan mereka melaksanakannya."Ketika cek dasar hukumnya terkait dengan itu, enggak ketemu dasar hukum itu PP, Perpres, Keppres, Permendagri, atau Permen apa. Kami enggak menemukan. Jadi ya sudah kami sifatnya imbauan saja," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved