Tak Kapok Dipenjara, Oknum ASN Kembali Nyabu dan Ditangkap Polisi

Senin, 07 Desember 2020 - 21:57 WIB
loading...
Tak Kapok Dipenjara, Oknum ASN Kembali Nyabu dan Ditangkap Polisi
Asan Basri (43) seorang ASN di Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Rupbasan Baturaja, kembali harus merasakan dinginnya hotel prodeo karena narkoba. Foto/Ist
A A A
PRABUMULIH - Asan Basri (43) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja, kembali harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Dia ditangkap Tim Macan Putih Satresnarkoba Polres Prabumulih karena kembali mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Prabumulih, AKP Fadillah Ermi didampingi Kanit Idik 1, Ipda Zulkarnain Affianata menjelaskan bahwa timnya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ASN atau PNS.

(Baca juga: Nyabu di Rumah Dinas Bupati, 2 Oknum Sat Pol PP Ngaku Baru Pertama Kali)

“Salah satu tersangka adalah oknum ASN yang bertugas di Rupbasan Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), dan merupakan residivis kasus yang sama (narkoba). Pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada tahun 2015 lalu,” ujar AKP Fadillah di Mapolres Prabumulih, Senin (7/12/2020).

(Baca juga: Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar, Ridwan Kamil: Jangan Bawa Simpatisan

Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan Sungai Medang kerap menjadi daerah lintasan peredaran narkoba.

Tim Macan Putih Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Pada saat melakukan penyelidikan itulah, kedua tersangka melintas dengan mengendarai motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kemudian timnya langsung menghentikan laju kendaraan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, didapati narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,71 gram dalam plastik klip bening. Berbekal barang bukti itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Fadillah menegaskan, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. “Hukuman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp800 juta paling sedikit, paling banyak Rp8 miliar,” tegasnya.

Sementara itu tersangka Asan Basri mengaku kembali menjadi pemuja narkoba sejak setahun terakhir. “Dulu aku pernah dihukum satu tahun pada tahun 2015, lama aku berhenti, dan baru ngulang lagi satu tahun inilah,” ungkapnya.

Saat ditangkap tersangka sedang bersama keponakannya, Andri Januardi (28), warga Griya Perumnas Sungai Medang Permai, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, saat melintas di ruas Jalan Tanjung Dalam, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Jumat (04/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4245 seconds (0.1#10.140)