Obat Kuat Dikemas Kopi Sachet Berikut Puluhan Ribu Ramuan Ilegal Disita Polisi

Senin, 30 November 2020 - 13:55 WIB
loading...
Obat Kuat Dikemas Kopi Sachet Berikut Puluhan Ribu Ramuan Ilegal Disita Polisi
Sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat ilegal disita Polda Jateng. Foto: Taufik Budi/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Polisi mengungkap peredaran obat-obatan dan jamu tradisional berbahaya di tengah masyarakat. Agar meyakinkan masyarakat, produsen memberi label izin edar palsu sehingga sekilas akan mengecoh perhatian.

Terdapat sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu. Semua barang berbahaya itu dimusnahkan dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Senin (30/ 11/2020).

(baca juga: Libur Panjang, Polda Jateng Perketat Pengamanan Jalur Objek Wisata )

“Ini adalah barang bukti yang berbahayakan manalaka dikonsumsi masyarakat kita, semua ini hanya daya tarik saja, ini semua fiktif semua palsu semua. Ini tidak sesuai dengan standar farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran” kata Direktur Diresnarkoba Polda Jateng , Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko.

Dia menambahkan dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga. Sebab, dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.

“Karena dosisnya ga terukur diminum terus menurus dapat menyebabkan kematian,” jelas Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto.

(baca juga: Peracik dan Pengedar Ribuan Obat Ilegal di Jepara Diamankan )

Barang bukti yang diamankan tersebut merupakan pengungkapan kasus pabrik obat dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap. Terdapat dua tersangka yang diamankan yakni masing-masing berinisial AR (55) dan EH (27).

"Ini pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin, dan besok mungkin sudah tahap kedua,” ujar kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna.

“Ada 900 sacet merek Gatotkaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 sacet. Mereka pelaku dijerat Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider Pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.
(end)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)