Diduga Simpanan Anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Wanita Seksi Ini Turut Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 November 2020 - 18:43 WIB
loading...
Diduga Simpanan Anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Wanita Seksi Ini Turut Ditangkap Polisi
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat pengungkapan kasus narkoba yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sabtu (28/11/2020). Foto/SINDOnews/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, berinisial PG (30) membuat heboh. Dia ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Medan , karena kepemilikan pil ekstasi .

(Baca juga: Tes Urin Positif, Anggota Dewan Labura Bantah Sisa Ekstasi dalam Mobil Adalah Miliknya )

Tidak hanya berhenti di situ saja. Saat ditangkap, PG ternyata bersama wanita cantik dan seksi yang diduga merupakan wanita simpanannya. Wanita tersebut, diduga terlibat dalam pesta narkoba .

(Baca juga : Tawuran Antar Kelompok Pemuda 2 Orang Kena Tikam )

Saat dilakukan penangkapan di Jalan Iskandar Muda Kota Medan , ditemukan pil ekstasi di dalam laci depan mobil yang dikendarai PG. Di dalam mobil tersebut juga ada rekan PG, yakni JL dan LR.

(Baca juga: Warga Sampang Gempar, Jenazah Kiai yang Telah Dimakamkan 3 Tahun Kondisinya Masih Utuh )

Ketiganya telah digiring ke Polrestabes Medan , untuk dilakukan penyelidikan. Sebelum ditangkap, diduga ketiganya usai melakukan pesta narkoba di sebuah tempat di Kota Medan . "Mereka tidak mengaku memiliki narkoba dalam mobil tersebut," ujar Wakapolrestabes Medan , AKBP Irsan Sinuhaji.

(Baca juga : Dinyatakan Meninggal, Pria Ini Hidup Lagi saat Kakinya Disayat untuk Dibalsem )



Polisi telah melakukan tes urine terhadap ketiganya, dan hasilnya ketiganya positif mengkonsumsi narkoba . Irsan menegaskan, Satreskoba Polrestabes Medan , tengah memburu pemasok narkoba untuk ketiga orang tersebut.

(Baca juga: Rombongan Tim Kampanye Calon Bupati Mamuju Terjun ke Jurang Sedalam 100 Meter, 3 Tewas )

Ketiga orang yang ditangkap tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5064 seconds (0.1#10.140)