Kanit Reskrim Polsek Tingkir Iptu R Danang menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada 25 November 2020 sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku mencuri hanphone korban yang disimpan di tempar tidur yang berada di lapak buahnya dengan cara menyobek tempat tidur tersebut.
"Setelah mengetahui HP-nya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Tingkir. Laporan langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan TKP dan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Jumat (27/11/2020).
Dalam penyelidikan, polisi mendapat titik terang pelaku pencurian. Setelah mendapatkan mengetahui keberadaan pelaku, pada 26 November 2020, petugas Unit Reskrim Polsek Tingkir langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di Jalan Pemotongan Salatiga. (Baca:Sikat Premanisme, Kapolda Bali Janji Tindak Tegas Kejahatan Model Gengster)
Baca Juga:
Saat ditangkap pelaku tidak berkutik lantaran polisi menemukan barang bukti handphone milik korban. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang digunakan sebagai sarana pelaku untuk mencuri. "Tersangka berhasil kami tangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Kini tersangka kami tahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," tandasnya.
(nev)