Menteri PPPA Apresiasi Komitmen Gubernur Aceh Lindungi Perempuan dan Anak

Kamis, 26 November 2020 - 22:40 WIB
loading...
A A A
"Perempuan dan anak cenderung lebih rentan terhadap bentuk-bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual, apalagi di daerah rawan konflik sosial," kata Gubernur.

Oleh karenanya, lanjut Gubernur, dalam rangka penyelamatan, perlindungan, rehabilitasi, pemenuhan hak dasar dan spesifik perempuan serta anak, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah diberikan amanah dalam penanganan konflik sosial berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS).

Perpres tersebut menjadi acuan dasar dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender di wilayah konflik, serta memfasilitasi peningkatan kapasitas maupun peran perempuan dan anak dalam upaya pencegahan konflik kekerasan dan membangun perdamaian berkelanjutan.

Gubernur juga menyatakan, selaras dengan prioritas pembangunan Aceh yaitu pembangunan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, dan penguatan perdamaian, P3AKS telah dilaksanakan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Aceh.

"Adapun program dan kegiatan perlindungan yang dimaksud dalam P3AKS adalah upaya pencegahan dan penanganan segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi," katanya.

Sedangkan pemberdayaan adalah upaya penguatan hak asasi, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan partisipasi perempuan maupun anak dalam membangun perdamaian.

Perempuan dan anak, kata Gubernur, berhak mendapatkan perlindungan atas hak asasinya, bebas dari penyiksaan, ancaman, tekanan, serta mendapat kemudahan perlakuan, kesempatan, maupun manfaat yang sama guna mencapai keadilan dan kesejahteraan hidup.

Namun begitu, permasalahan dan tantangan yang dihadapi terkait perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan disebut sangat kompleks.

Untuk mengatasinya, diperlukan penanganan efektif melalui kerjasama lintas sektoral dan melibatkan para pemangku kepentingan mulai dari tingkat terbawah yakni keluarga.

"Untuk sinkronisasi pelaksanaan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan dalam konflik sosial, di tingkat provinsi akan dibentuk Kelompok Kerja atau Pokja P3AKS, yang bersinergi dengan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) di Badan Kesbangpol," ujar Gubernur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)