Astaga, Pria di Bone Nekat Sebar Video Mesum dengan Kekasih Usai Lamaran Ditolak

Kamis, 26 November 2020 - 10:17 WIB
loading...
Astaga, Pria di Bone Nekat Sebar Video Mesum dengan Kekasih Usai Lamaran Ditolak
DA (35) warga Bone, Sulsel nekat menyebarkan video asusila bersama sang kekasih yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) lantaran lamarannya ditolak. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BONE - Ulah DA (35) warga Kabupaten Bone , Sulawesi Selatan ini benar-benar kelewatan. Dia nekat menyebarkan video mesum bersama sang kekasih yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) lantaran lamarannya ditolak. Video itu pun menjadi viral dan perbincangan warga setempat.

Selain membuat malu kekasihnya, DA kena batunya lantaran ditangkap petugas dari Polsek Lappariaja. Diduga kuat, DA menyebarkan video asusila tersebut diduga karena lamarannya ditolak oleh pihak keluarga kekasihnya, bernisial N. (Baca juga: Biadab! Petani di NTT Paksa Mahasiswi Beradegan Mesum di Medsos)

Kapolsek Lappariaja, AKP Ahmad Jafar mengatakan, DA diamankan sehubungan dengan adanya laporan dan informasi dari masyarakat tentang beredarnya video asusila. Petugas kemudian bergerak melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait video itu. (Baca juga: Video Mesum Kepala Puskesmas di Jember dengan Bidan Desa Viral di Medsos)

"Anggota mengumpulkan bahan keterangan dengan menganalisa barang bukti video yang beredar dan viral di media sosial. Hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku," kata Ahmad Jafar.

Selanjutnya personel Polsek Lappariaja mencari keberadaan terduga pelaku, dan berhasil menemukan terduga pelaku di Tenri Pakkua, Lappariaja, Kabupaten Bone. "Pelaku menjelaskan dengan sadar dan mengakui bahwa betul dirinya telah membuat dan menyebarkan video pornografi berdurasi 2 menit 41 detik yang melibatkan diri pelaku dengan seorang wanita dewasa," ungkap Kapolsek.

Di depan penyidik, tersangka mengaku merekam tindak asusila tersebut pada November 2019 dengan menggunakan ponsel. Kemudian pelaku menyebarkan video tersebut ke perempuan berinisial I, lewat aplikasi massanger Facebook pada November 2019. Selanjutnya video tersebut menyebar hingga sekarang di wilayah Kecamatan Bengo Kabupaten Bone.

"Motif pelaku memiliki hubungan (status pacaran) dengan wanita yang ada dalam video tersebut. Pada bulan November 2019 pelaku pernah berniat untuk melamar perempuan yang ada dalam video tersebut," jelas Ahmad Jafar.

Namun lamaran DA tidak direstui oleh kedua orang tua kekasihnya, sehingga untuk meyakinkan pihak keluarga perempuan pelaku pun mengirimkan video pornografi tersebut kepada I agar disampaikan kepada keluarga N. Terduga pelaku DA bersama barang bukti kini masih diamankan di Mapolsek Lappariaja guna proses hukum lebih lanjut.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)