Tak Diizinkan Mudik, Seorang Ibu di Purwakarta Tega Bacok Anak Kandungnya

Senin, 11 Mei 2020 - 17:40 WIB
loading...
Tak Diizinkan Mudik, Seorang Ibu di Purwakarta Tega Bacok Anak Kandungnya
Seorang ibu di Purwakarta tega membacok anaknya sendiri gara-gara dilarang mudik saat pandemi COVID-19. Foto/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Seorang ibu di Purwakarta tega membacok anaknya sendiri gara-gara dilarang mudik saat pandemi COVID-19. Pelaku berinisial Tn (60) ini terpaksa harus berurusan dengan kepolisian akibat tindakan nekatnya itu.

"Pelaku dari kasus penganiayaan ini merupakan ibu kandungnya sendiri. Pemicunya lantaran pelaku tak diizinkan anaknya untuk mudik ke Jember, Jawa Tengah, karena adanya larangan mudik dari pemerintah,"ungkap Kapolsek Campaka, AKP Teguh Sujito kepada awak media, Senin (11/5/2020).

Dia menjelaskan, insiden ini terjadi pada Minggu (10/5/2020) dini hari. Ketika itu korban berinisial KS (45) yang merupakan anak keduanya sedang tertidur pulas di ruang tengah. Tiba-tiba saja pelaku keluar kamar langsung menuju dapur. Pergi ke dapur itu ternyata sengaja mengambil golok.

Tanpa basa-basi, Tn kemudian menghampiri anak keduanya itu dan langsung menyabetkan senjata tajam ke bagian kepala. Sontak saja, menerima sabetan seperti itu KS berteriak kesakitan dan dari lukanya itu mengeluarkan darah cukup banyak. Karena panik, pelaku langsung kabur sembari menenteng golok yang sudah digunakan untuk menganiaya korban.

Melihat hal itu, sejumlah warga langsung mengamankan Tn yang kemudian dibawa ke Mapolsek Campaka untuk penanganan lanjutan. "Pelaku dapat dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,"tegas dia.

Sementara itu, korban mengaku sengaja membawa ibunya dari Jember ke Campaka karena di kampung halamannya itu ibunya tidak ada yang mengurus. Pelaku sendiri diketahui memiliki sifat temperamental. Sehingga dan tak jarang dijauhi tetangganya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4410 seconds (0.1#10.140)