BP Tapera Segera Kembalikan Dana Taperum PNS, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan

Rabu, 25 November 2020 - 03:31 WIB
loading...
BP Tapera Segera Kembalikan Dana Taperum PNS, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan
Zoombinar Sosialisasi Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS seluruh Indonesia. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - BP Tapera saat ini sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan. Terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018. Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, Dana Tapera merupakan milik peserta yang dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan kepada 12 asas. (Baca juga: Berusia 78 Tahun, Adik Kandung Wakil Presiden Try Sutrisno Selesaikan Pendidikan Sarjana )

Di antaranya kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.

Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera .

"Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja. Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera," jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar Sosialisasi Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS seluruh Indonesia.



Ia melanjutkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.

"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli waris," katanya. (Baca juga: Asap Setinggi 200 Meter dan Suara Gemuruh Keluar Dari Kawah Gunung Karangetang )

Eko menuturkan, PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera . Dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan. Hal itu untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ ahli waris diterima langsung pada yang berhak.

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Sementara itu, untuk Ahli Waris PNS Pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti Surat Kuasa Bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," tegasnya. (Baca juga: Setubuhi dan Bunuh Janda Cantik di Hotel, PNS Gadungan Dibekuk Polres Kolaka )

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menambahkan pihaknya siap mengawal hingga program ini terlaksana. "Kami siap untuk membantu, terus mengawal dan mendukung kerjasama antara BP Tapera dengan Pemerintah Daerah untuk membantu mengenai ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah yang layak huni bagi ASN ," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, keberadaan BP Tapera adalah amanat dari UU Tapera No. 4/2016 yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2287 seconds (0.1#10.140)