HD dan DPRD Sumsel Teken MoU Terkait KUA dan PPAS APBD Anggaran 2021

Selasa, 24 November 2020 - 15:17 WIB
loading...
HD dan DPRD Sumsel Teken MoU Terkait KUA dan PPAS APBD Anggaran 2021
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menghadiri rapat paripurna XXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan bersama pimpinan DPRD
A A A
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menghadiri rapat paripurna XXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan bersama pimpinan DPRD Sumsel dan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (23/11/2020).

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Sumatera Selatan R.A. Anita Noeringhati. Dia mengatakan proses penandatanganan KUA-PPAS ini telah melewati dinamika yang cukup panjang.

Dalam kesempatan itu ia juga tak lupa mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumsel serta anggota Banggar, Gubernur dan Wakil Gubernur berikut jajarannya yang telah bekerja membahas KUA dan PPAS tahun anggaran 2021.

Usai penandatanganan nota kesepakatan bersama, rapat paripurna XXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan dilanjutkan dengan agenda penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Raperda APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Herman Deru (HD) mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan transformasi ekonomi nasional, dengan orientasi yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif berkualitas dan berkelanjutan.

Sedangkan untuk mencapai sasaran pembangunan jangka pendek dan jangka menengah, kebutuhan belanja daerah tentu bertambah besar. ” Kita patut bersyukur pertumbuhan ekonomi kita hingga saat ini terus meningkat yang berdampak pada perluasan lapangan kerja,” jelasnya.

Ia pun meminta kepada seluruh jajaran OPD di lingkungan pemprov Sumsel, dengan APBD sebesar Rp10.831.506.031.692,70 mengalami kenaikan sebesar 0,46 % atau kenaikan sebesar Rp49.501.287.288 agar dapat mengelola anggara pendapatan dan belanja Daerah secara lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

“Dari sisi penerimaan kita harus mampu meningkatkan, menggalang dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, agar kapasitas fiskal kita semakin kuat,” jelas HD.

Sementara itu, dari sisi belanja, kata HD, Pemprov harus dapat meningkatkan kualitas dan produktifitas belanja. Anggaran belanja harus digunakan secara berkualitas, efektif dan efisien.

“Kebocoran anggaran tidak boleh terjadi. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus digunakan untuk program dan kegiatan yang benar-benar produktif dan mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” ujar HD.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2052 seconds (0.1#10.140)