Indrajid Tiduri 2 Korbannya Bersamaan Istri, Ini Kata Psikolog

Selasa, 24 November 2020 - 14:52 WIB
loading...
Indrajid Tiduri 2 Korbannya Bersamaan Istri, Ini Kata Psikolog
Indrajid (49) dan istrinya, Yanti Nuryanti (39) saat digelandang ke Mapolres Tebo, Jambi, Senin (23/11/2020). Foto/iNews TV/Budi Utomo
A A A
JAKARTA - Kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur yang berhasil diungkap Jajaran Reskrim Polsek Tebo Ilir bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo , Jambi, menyita perhatian banyak pihak. Pasalnya, pelaku Indrajid (49) diketahui selama 21 hari di hutan telah menyetubuhi dua korbannya, TM (13) dan RA (14) hingga puluhan kali.

Bejatnya lagi, Indrajid (49) juga pernah menyetubuhi korbannya secara bersamaan dengan istrinya, Yanti Nuryanti (39) sebanyak empat kali. Terkait hal tersebut, Psikolog Nirmala Ika Kusumaningrum menilai banyak faktor yang menyebabkan pelaku melakukan aksi bejatnya. (Baca juga: Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri)

"Bisa karena memang dorongan nafsu yang tinggi, karena keyakinan-keyakinan yang tidak tepat, karena persoalan gender, ada trauma di masa lalu, atau ada kelainan psikologis. Semuanya mungkin saja memunculkan perilaku tersebut sih," ujar Nirmala Ika Kusumaningrum kepada SINDOnews, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Bejat, Pria Ini Bawa Kabur 2 Anak Tetangga Jadikan Budak Nafsu)

Oleh karena itu, menurut Nirmala, perlu pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku Indrajid. "Supaya jadinya tidak asal menghakimi atau memberikan label secara tidak mendasar yang akhirnya bisa membingungkan masyarakat," ujar Nirmala.

Sekadar diketahui, atas kejahatan tersebut, pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal 332 juncto UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Adapun motif kejahatan yang dilakukan tersangka berawal, Kamis (29/10/2020) lalu. Pelaku menawarkan ilmu bank gaib kepada nenek pelaku dengan syarat kain sarung dan minyak fambo diletakkan di rumah tersangka dan mengundang orang tua korban untuk melakukan ritual.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)