Modus Sewa Mobil, Wanita Muda Ini Larikan Mobil Warga Pedamaran

Selasa, 24 November 2020 - 07:00 WIB
loading...
Modus Sewa Mobil, Wanita Muda Ini Larikan Mobil Warga Pedamaran
Tersangka saat diamankan di Jatantas Polda Sumsel. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Devi Chaniago (34), warga Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel lantaran diduga melakukan aksi penggelapan mobil.

Korban adalah Sutopo (38), warga Dusun III Rt.01, Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu dengan modus berpura-pura menyewa mobil milik korban.

"Tersangka ini bermaksud mau merental mobil Toyota Kijang Inova warna hitam metalik Nopol B 1458 TKY milik korban. Rencananya mau menyewa mobil tersebut selama 1 minggu dengan kesepakatan sewa dan jasa sopir sebesar Rp450 ribu. Namum, baru dibayar uang sewa sebesar Rp350 ribu, dan yang menjadi sopir yakni korban sendiri," ujar Suryadi, Senin (23/11/2020).

Sebelum beraksi, lanjut Suryadi, tersangka minta diantarkan ke daerah Plaju Palembang, namun pada saat di perjalanan tersangka merubah tujuan dan minta diantarkan ke daerah Indralaya dengan alasan menjemput karyawannya.

"Dalam perjalanan, pelaku meminta untuk berhenti di salah satu Rumah Makan Pindang di samping Tugu Selamat Datang di Ogan ilir. Kemudian, belum sempat makan tersangka ini meminta kunci mobil kepada korban dengan alasan untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam mobil. Tanpa curiga korban langsung memberikan kunci mobilnya, setelah itu pelaku pergi meninggalkan dan membawa mobil milik korban," terangnya.

Sementara itu, korban Sutopo (38) mengatakan, kejadian bermula saat pelaku datang ke desanya dengan alasan ingin mencetak sawah.

Lalu, tersangka dan rekannya, Edo (DPO) diajak oleh saksi Marwan dan Edi Susanto menemui korban untuk menyewa mobil melihat lokasi sawah di Sidomulyo dan Rantau Durian.

"Saat bertemu mereka memperkenalkan diri dari sebuah perusahaan namun tidak menyebutkan nama perusahaanya. Lalu, tersangka ini bilang ingin menyewa mobil untuk satu minggu. Kemudian, meminjam KTP dan STNK saya untuk fotokopi dengan alasan ingin membuat kontrak perjanjian kerjasama," katanya saat dihubungi.

Setelah itu, lanjut Sutopo, kedua tsrsangka memberikan uang Rp350 ribu sebagai tanda jadi menyewa mobil, padahal satu hari sewa mobil tersebut disepakati harganya Rp450 ribu. (Baca juga: Abdullah Yahya, Pembunuh Wanita dalam Karung di Pangkalpinang Ditangkap Polisi)

Kemudian, kedua tersangka meminta dirinya untuk menyopiri keduanya dengan alasan untuk melihat lokasi cetak sawah. (Baca juga: IMM Sumsel Minta Gubernur Evaluasi Kinerja Pjs Bupati Musi Rawas)

"Aku diajak makan ke pindang meranjat. Pas sampai disana tersangka Devi ini pinjam kunci mobil dengan alasan untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam mobil. Namun, ternyata keduanya tidak kembali lagi kedalam, ternyata mereka sudah berlari hilang tidak tahu kemana. Dan saya menghubungi Pak Kades untuk minta jemput," jelasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)