UMK Jatim 2021 Ditetapkan, Buruh Komentar Pedas Begini

Selasa, 24 November 2020 - 01:30 WIB
loading...
UMK Jatim 2021 Ditetapkan, Buruh Komentar Pedas Begini
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Fatkhul Khoir memprotes keras penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Jawa Timur (Jatim) tahun 2021. Penetapan UMK itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK Jatim 2021.

Dari SK tersebut diketahui, nilai UMK di 27 kabupaten/kota di Jatim mengalami kenaikan. Nilainya bervariasi mulai dari Rp25.000 hingga tertinggi Rp100.000. Sementara ada 11 kabupaten/kota yang tidak dinaikkan UMK-nya untuk tahun 2021. (Baca juga: UMK Jawa Timur 2021 Ditetapkan, 27 Daerah Naik 11 Tetap, Ini Daftarnya )

“Penetapan UMK itu ngawur. Nilai UMK 2021 itu menjadi bukti bahwa Gubernur Jawa Timur tidak memiliki sense of crisis. Seharusnya, UMK harus dinaikkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Utamanya kaum buruh,” kata Sekretaris Jenderal Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir, Senin (23/11/2020).



SPBI, kata dia, sepakat dengan usulan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim agar UMK secara keseluruhan naik sebesar Rp600.000. Dengan penetapan UMK tahun 2021, akan semakin menjauhkan buruh dari kesejahteraan. (Baca juga: Dikabarkan Positif COVID-19, Gus Ipul Beri Klarifikasi )

“Penetapan UMK tahun 2021 ini merupakan praktik pertama dari Omnibus Law bahwa, gubernur bisa menentukan UMK sendiri dan mengabaikan usulan dari Dewan Pengupahan,” terangnya.

Lebih jauh dia menandaskan, daripada pemerintah mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19, alangkah lebih baik kalau menaikkan UMK. Kenaikan UMK akan mengerek kesejahteraan buruh. “Kami memprotes keras UMK 2021. Kami dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi protes UMK 2021,” ujarnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)