Perdana Dalam Sejarah Tangsel, Kasus Politik Uang Pilkada Masuk Meja Hijau

Minggu, 22 November 2020 - 22:15 WIB
loading...
Perdana Dalam Sejarah...
Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 Willy Prakasa diseret ke meja hijau, sebagai terdakwa politik uang Pilkada Tangsel 2020. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 Willy Prakasa diseret ke meja hijau, sebagai terdakwa politik uang Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.

Sidang perdana dan kasus pertama politik uang yang sampai ke pengadilan dalam sejarah Pilkada Tangsel ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/11/2020).

Hadir dalam persidangan, Ketua KPUD Kota Tangsel Bambang Dwitoro sebagai saksi. Dalam keterangannya di ruang sidang, Bambang menyampaikan tahapan pilkada.

"Masa kampanye dari 25 September sampai 5 Desember 2020," kata Bambang, saat memberikan kesaksiannya di ruang sidang. (Baca juga: Politik Uang di Pilkada Tangsel Sudah Menjadi Budaya)

Bambang melanjutkan, tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Tangsel 2020 harus terdaftar di KPU Kota Tangsel. Sedangkan terdakwa Willy tidak terdaftar sebagai juru kampanye.

"Juru kampanye yang tidak terdaftar dilarang berkampanye. Jika tidak terdaftar, tetapi melakukan kampanye, kewenangannya ada di Bawaslu, bukan KPU. Yang bersangkutan tidak ada dalam daftar KPU," bebernya.

Di luar sidang, Bambang mengatakan pihak KPUD Kota Tangsel akan memantau jalannya sidang. "Kita tidak bisa menyatakan ini diskualifikasi atau mengandai-andai gitu. Kita harus lihat tahapan ke depan," jelasnya. (Baca juga: Pilkada Tangsel, Direktur Perludem Ungkap Tantangan Masyarakat Punya Pemimpin Bersih )

Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Tangsel Taufiq Fauzie menambahkan, waktu persidangan kasus Willy akan digelar selama sepekan. Setiap sidang, waktunya hanya satu setengah jam. Hari ini, khusus satu saksi.

"Total saksi ada tujuh saksi, dilanjut besok. Barang buktinya videonya berisi pembagian uang dan saat deklarasi saat menyampaikan dukungan pasangan calon," tukasnya.

Sidang ditutup dengan mendengarkan saksi dari Ketua KPUD Kota Tangsel Bambang Dwitoro. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 24 November 2020 besok, dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi-saksi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GEBRAK Perkuat Edukasi...
GEBRAK Perkuat Edukasi Produk Tembakau Alternatif
Fraksi Nasdem Sebut...
Fraksi Nasdem Sebut Pilkada melalui DPRD Selaras dengan Konstitusi
KPK Sita 6 Apartemen...
KPK Sita 6 Apartemen di Tangsel Diduga Milik Mantan Dirut PT Taspen
Rekomendasi
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved