Majalengka Mulai PSBM, Hajatan Dilarang dan Objek Wisata Ditutup

Senin, 23 November 2020 - 15:22 WIB
loading...
Majalengka Mulai PSBM,...
Kabupaten Majalengka secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Senin (23/11/2020). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Senin (23/11/2020). Dari hasil swab massif beberapa waktu lalu, ditemukan beberapa daerah yang dinilai memiliki risiko tinggi penyebaran COVID-19, yang berdampak terhadap kemungkinan daerah itu diberlakukan PSBM.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pemerintah sebelumnya telah melakulan swab massif dengan jumlah warga yang ditest sebanyak 1029 orang.

"Peningkatan kasus jadi 511 sampai hari ini, itu dihasilkan dari swab massif yang dilakukan terhadap 1029 orang yang samplenya disebar ke 26 kecamatan. Mudah-mudahan dengan pemetaan ini akan diperoleh gambaran wilayah mana yang titik rawannya tinggi," kata Karna seusai Vicon dengan para Camat, Senin (23/11/2020).

"Tadi sudah tampak (titik rawan tinggi), yakni (Kecanatan) Rajagaluh, Kadipaten, Argapura, termasuk (Kecamatan) Maja juga ternyata tinggi juga," lanjut dia.

Disinggung daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBM, Karna menjelaskan, nanti akan dipetakan oleh para Camat.
"Intinya, pemetaan diserahkan kepada kecamatan. Jadi Satgas Kabupaten membuat payung hukumnya (Perbup dan SE), nanti yang menetapkan adalah di tingkat kecamatan. Nanti mengusulkan kepada kabupaten," jelas dia.

Ssmentara, dalam SE Nomor 451.12/2182/Kesra disebutkan, sejumlah kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu. KBM tatap muka di sekolah adalah salah satu aktivitas yang dihentikan. "Seluruh KBM di setiap institusi pendidikan tidak diperkenankan dilakukan secara tatap muka sampai dengan terkendalinya perkembangan COVID-19," demikian isi dalam SE itu, terkait aktivitas KBM. (Baca: Panik Dikepung Massa, Pencuri Motor di Karawang Terjun ke Sungai Citarum).

Hal serupa juga berlaku untuk objek wisata, hiburan hajatan, pertemuan komunitas, pertunjukan seni budaya, even olahraga. "Bagi masyarakat yang melaksanakan hajatan, dilaksanakan secara sederhana, dihadiri kalangan terbatas (maksimal 20 orang). Tidak diperkenankan adanya resepsi dan menggelar kegiatan hiburan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Longsor Bandung Barat
Pencarian Korban Longsor...
Pencarian Korban Longsor Bandung Barat Dilanjutkan Hari Ini
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Betrand Peto Nangis...
Betrand Peto Nangis Lihat Video Viral Sarwendah: Kok Bunda Setega Itu
Ole Romeny Bawa Timnas...
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Cepat atas Mozambik
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved