Operasikan Kereta Khusus, Mulai Besok PT KAI Layani 6 Rute Jarak Jauh
loading...
A
A
A
BANDUNG -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai besok. Sebanyak enam perjalanan kereta jarak jauh akan melayani penumpang khusus sesuai protokol COVID-19, hingga 31 Mei 2020 nanti.
“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, yaitu dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam siaran persnya, Senin (11/5/2020).
Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja pada pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, dan perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Penumpang yang akan membeli tiket, diharuskan melengkapi persyaratan di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke posko satgas di stasiun untuk menyerahkan berkas. Setelah diverifikasi, calon penumpang mempeorleh mendapatkan dua lembar surat izin dari satgas.
Lembar pertama diberikan kepada petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Berikut ini tiga rute KLB PT KAI
1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)
Rangkaian : 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
Kapasitas : 264 tempat duduk (50% dari total seat)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000
2. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)
Rangkaian : 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
Kapasitas : 264 tempat duduk (50% dari total seat)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp450.000
3. Bandung - Surabaya Pasarturi pp
Rangkaian : 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
Kapasitas : 198 tempat duduk (50% dari total tempat seat)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp630.000 dan Ekonomi Rp440.000.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai besok. Sebanyak enam perjalanan kereta jarak jauh akan melayani penumpang khusus sesuai protokol COVID-19, hingga 31 Mei 2020 nanti.
“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, yaitu dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam siaran persnya, Senin (11/5/2020).
Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja pada pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, dan perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Penumpang yang akan membeli tiket, diharuskan melengkapi persyaratan di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke posko satgas di stasiun untuk menyerahkan berkas. Setelah diverifikasi, calon penumpang mempeorleh mendapatkan dua lembar surat izin dari satgas.
Lembar pertama diberikan kepada petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Berikut ini tiga rute KLB PT KAI
1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)
Rangkaian : 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
Kapasitas : 264 tempat duduk (50% dari total seat)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000
2. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)
Rangkaian : 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
Kapasitas : 264 tempat duduk (50% dari total seat)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp450.000
3. Bandung - Surabaya Pasarturi pp
Rangkaian : 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
Kapasitas : 198 tempat duduk (50% dari total tempat seat)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp630.000 dan Ekonomi Rp440.000.
(muh)