KPUD Sumsel Siapkan 5.477 Bilik Suara Antisipasi COVID-19 saat Pilkada

Kamis, 19 November 2020 - 08:54 WIB
loading...
KPUD Sumsel Siapkan 5.477 Bilik Suara Antisipasi COVID-19 saat Pilkada
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumsel menyiapkan 5.477 bilik suara antisipasi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan.

Itu dilakukan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di tujuh Kabupaten di Sumatera Selatan yang akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang,

Ketua KPUD Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, bentuk dan tampilan bilik suara antisipasi itu sama persis seperti bilik suara lainnya, namun lebih diperketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

"Bilik antisipasi itu berdiri sendiri dan dipisahkan jaraknya dari TPS lainnya, tiap TPS ada satu bilik antisipasi COVID-19," ujar Kelly, Kamis (19/11/2020).

Kelly mengungkapkan, bilik antisipasi tersebut diperuntukan bagi pemilih yang bersuhu tubuh 37 derajat celcius atau lebih saat datang ke TPS sesuai indikasi COVID-19 yang diatur pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan.

Namun, dirinya juga meminta agar masyarakat tidak menganggap pemilih yang menggunakan bilik suara antisipasi telah dinyatakan positif COVID-19, karena untuk konfirmasi positif hanya dilakukan lewat tes swab.

"Saya minta bilik antisipasi itu jangan dimaknai sebagai bilik COVID-19, karena orang bersuhu 37 derajat belum tentu positif. Jadi jangan sampai ada dugaan orang positif COVID-19 di TPS," ungkapnya.

Ditambahkan Kelly, bilik antisipasi bukanlah TPS khusus seperti yang beredar di masyarakat, karena bilik khusus hanya ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk narapidana dan itupun hanya ada lima titik di Sumsel. (Baca juga: KPUD Sumsel Rampungkan DPT, 47 Ribu Diantaranya Berusia 17 Tahun)

Dengan disediakannya bilik antisipasi itu, masyarakat di tujuh Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada tidak perlu takut dan khawatir untuk datang ke TPS, karena panitia penyelenggara akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Satu TPS menampung rata-rata 500 daftar pemilih tetap (DPT), maka yang terindikasi COVID-19 tentu perlu dikhususkan," tegas Kelly. (Baca juga: Mayat Terikat dan Mulut Disumpal Terapung di Sungai Kenten Gegerkan Warga)

Diketahui, tujuh daerah di Sumsel yang akan melaksanakn Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang diantaranya Kabupaten Ogan Ilir, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, OKU, OKU Selatan, Musi Rawas Utara dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan total DPT mencapai 1,8 juta jiwa.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0056 seconds (0.1#10.140)